TANJUNG – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menyita 64,95 gram sabu dari residivis perempuan asal Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, berinisial AN (46).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, tersangka AN baru bebas dengan kasus yang sama tiga bulan yang lalu.
“Tersangka yang juga residivis kita tangkap bersama barang bukti 15 bungkus sabu dengan berat bersih 64,95 gram,” ujarnya, Kamis (2/2).
Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin ini, berawal dari infomasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di sekitar rumah pelaku.
Kemudian, petugas bersama aparat desa mendatangi rumah AN sekalligus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, anggota satreskrim menemukan satu paket berisi sabu di atas meja rumah pelaku, dan petugas menanyakan sisa barang lainnya, namun pelaku menolak.
Kemudian, petugas yang duduk di ruang tamu bersama pelaku memerintahkan AN berpindah dari tempat duduknya, dan ditemukan di bangkunya disembunyikan 13 paket yang tersimpan dalam tas kecil warna emas.
“Pelaku mengaku barang tersebut miliknya sendiri dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas,” jelas kapolres.
Dari 15 paket sabu yang disita, terdiri atas kemasan 4,85 gram, 4,81 gram, 4,86 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,84 gram, 4,83 gram, 4,82 gram, 4,83 gram, 4,01 gram, 2,9 gram, 3,8 gram, 4,81 gram, dan 1,1 gram.
Selain 15 paket sabu, juga disita satu buah timbangan digital, dua pak plastik klip, dua handphone, satu tas kecil, dua sekop dari sedotan plastik, dan satu sendok.
Kapolres menambahkan, pelaku AN disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant