• Latest
  • Trending

Perppu Ciptaker Digugat ke MK

2 Februari 2023
Pemusnahan Barang Bukti Pakaian Bekas Impor

Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi

21 Maret 2023
Pemkab Kembali Gelar Festival Bedug

Pemkab Kembali Gelar Festival Bedug

20 Maret 2023
Mahfud: Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi Rp 349 T

Mahfud: Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi Rp 349 T

20 Maret 2023
Paman Birin-Guru Wildan Bersilaturahmi ke Tebuireng

Paman Birin-Guru Wildan Bersilaturahmi ke Tebuireng

20 Maret 2023

Menko yang Disindir Anies Pernah Wacanakan Tunda Pemilu

20 Maret 2023
Pemusnahan Barang Bukti Pakaian Bekas Impor

Pemusnahan Barang Bukti Pakaian Bekas Impor

20 Maret 2023
Jalan Tanjung Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tabalong

Jalan Tanjung Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tabalong

20 Maret 2023
Bupati Instruksikan Mengosongkan Baliho

Bupati Instruksikan Mengosongkan Baliho

20 Maret 2023
Universitas Terbuka Serahkan Ijazah Dua Terpidana Teroris

Universitas Terbuka Serahkan Ijazah Dua Terpidana Teroris

20 Maret 2023
Ground Breaking Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Tapin

Ground Breaking Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Tapin

20 Maret 2023
2.693 Anak di HSU Mengalami Stunting

2.693 Anak di HSU Mengalami Stunting

20 Maret 2023
Sambut Ramdhan TPA Miftahul Anwar Gelar Khataman Al-Quran

Sambut Ramdhan TPA Miftahul Anwar Gelar Khataman Al-Quran

20 Maret 2023
Rabu, Maret 22, 2023
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perppu Ciptaker Digugat ke MK

Banyak Poin dan Rumusan Tak Sinkron

by matabanua
2 Februari 2023
in Headlines
0

JAKARTA – Pemohon gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengungkapkan, sejumlah hal berupa ketidakjelasan dan ketidaksesuaian yang ada di dalam beleid tersebut.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum pemohon, Harris Manalu dalam sidang pengujian formil gugatan Perppu Ciptaker di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/2), seperti dikutip republika.co.id.

Artikel Lainnya

Mahfud: Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi Rp 349 T

Mahfud: Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi Rp 349 T

20 Maret 2023
Paman Birin-Guru Wildan Bersilaturahmi ke Tebuireng

Paman Birin-Guru Wildan Bersilaturahmi ke Tebuireng

20 Maret 2023
Load More

“Pertama, tidak memenuhi kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan. Muatan yang dihapus terkait beberapa norma tentang Ketenagakerjaan di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, namun oleh Perppu tidak mengatur ulang kembali undang undang itu. Dalam hal pesangon misalnya,” kata Harris Manalu.

Hal lainnya yakni proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Perppu Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi asas kejelasan rumusan. Dalam hal ini, Harris mencontohkan, perihal hari libur dan hari kerja yang diserahkan kepada pihak pengusaha.

“Antara lain Pasal 77 dan Pasal 79 bagian kedua Perppu mengatur tentang hari libur dan jam kerja. Di Pasal 77 mengatur bahwa diberi pilihan kepada pengusaha untuk menerapkan hari kerja boleh lima hari, boleh enam hari. Akan tetapi di Pasal 79 yang diatur hari libur mingguan hanyalah untuk yang bekerja lima hari, yang bekerja enam hari tidak diatur. Sehingga terjadi kebingungan, rumusannya tidak sinkron,” ungkapnya.

Harris melanjutkan, poin lainnya yang proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Perppu tidak memenuhi asas keterbukaan. Dia menilai, alasan penerbitan Perppu yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat, yakni lantaran kegentingan, tidak dapat diterima.

“Penetapan Perppu menurut pemohon tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Alasannya adalah karena ekonomi sedang baik-baik saja, hubungan industrial sedang baik-baik saja di klaster ketenagakerjaan,” tutur Harris.

Uji materi atas Perppu Ciptaker yang disidangkan di MK itu ada dua perkara yakni Permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Nomor 6/PUU-XIX/2023. Harris menjadi kuasa hukum pada Permohonan Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2023 yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, Presiden Jokowi telah membahas penerbitan Perppu ini bersama Ketua DPR. Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini berpedoman pada peraturan perundangan dan putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.

Salah satu pertimbangan penerbitan Perppu Cipta Kerja, kata Airlangga, terkait kebutuhan yang mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi kondisi global, baik terkait ekonomi, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu, lebih dari 30 negara berkembang saat ini juga sudah mengantre di IMF karena kondisi krisis yang dialami. web

 

 

Tags: gugatan Peraturan Pemerintahgugatan Perppu CiptakerPerppu Ciptaker
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Pemusnahan Barang Bukti Pakaian Bekas Impor

Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi

21 Maret 2023
Pemkab Kembali Gelar Festival Bedug

Pemkab Kembali Gelar Festival Bedug

20 Maret 2023
Mahfud: Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi Rp 349 T

Mahfud: Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi Rp 349 T

20 Maret 2023

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA