Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perpanjangan Jabatan Kades Jangan Timbulkan Oligarki

by matabanua
2 Februari 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mengingatkan, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) jangan sampai menimbulkan oligarki.

Anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut mengingatkan itu sebelum sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (perda) atau sosper di Banjarmasin, Kamis.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Alumnus Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin itu belum sependapat dengan wacana masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun.

Menurut dia, masa jabatan kades sembilan tahun berpotensi menimbulkan oligarki.

Selain itu, dengan masa jabatan kades sembilan tahun memperlambat proses regenerasi kepemimpinan, terutama di desa.

Padahal, menurut dia, regenerasi kepemimpinan desa perlu sesuaiasas demokratisasi serta ketentuan lain dalam upaya memberdayakan masyarakat setempat

Ia menerangkan, masa jabatan kades selama enam tahun sesuai Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 47.

“Bahkan menurut Pasal 47 PP 43/2014 seseorang bisa menjadi kades selama tiga kali masa jabatan berdasarkan hasil pemilihan,” tutur mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel tersebut.

Guna percepatan proses regenerasi kepemimpinan desa dan menghindari kemungkinan terjadi oligarki dalam pemerintahan desa, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu berpendapat masa jabatan kades cukup lima tahun sebagaimana sebelum UU 6/2014 dan PP 43/2014.

“Kan sebagaimana masa jabatan presiden dan kepala daerah hanya lima tahun, serta boleh dua periode. Tidak seperti kades bisa tiga periode,” ujarnya. ant

 

 

Tags: kadesKPIDPNS
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA