
BATULICIN-Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar menyerahkan 535 lembar sertifikat tanah secara simbolis kepada warga di Desa Wonorejo dan Desa Karang Sari, Kecamatan Kusan Hulu, kemarin.
Bupati mengatakan, kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam memberikan jaminan kepastian hukum, atas hak tanah yang dimiliki eks transmigrasi.
“Ini adalah buah kesabaran dari para eks transmigrasi hingga mendapatkan kepastian hukum atas tanah tersebut,” kata Bupati.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu Agus Sugiono mengatakan, sertifikat yang diberikan ini adalah yang pertama kali di Kalimantan Selatan.
“Ditargetkan 11 ribu sertifikat diterbitkan, dan saat ini yang sudah diberikan sebanyak 535 untuk warga di Kecamatan Kusan Hulu,” sebutnya.
Dengan diberikannya kepastian hukum atas tanah eks transmigrasi ini, dapat bermanfaat untuk masyarakat bumi bersujud.
Kedepan akan terus bekerja sama dengan pemerintah kabupaten tanah bumbu, untuk mempercepat pembuatan sertifikat hak tanah masyarakat.{[alf/mb03]}