
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat mandat untuk mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP) yang menjalankan fungsi industri jasa keuangan. Pengawasan penuh dari OJK akan berlaku mulai akhir Januari 2025 mendatang.
Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan menyampaikan pengawasan secara efektif itu memang berlaku sejak diterbitkannya UU P2SK per 12 Januari 2023 lalu. Dalam 2 tahun kedepan, pihak Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Dinas Koperasi di lingkup daerah mendata jenis-jenis KSP.
Nantinya, KSP dalam kategori openloop akan masih pada pengawasan OJK. Sementara, KSP closeloop akan diawasi oleh Kemenkop UKM, melalui Otoritas Pengawas Koperasi (OPK).
“Argonya (pengawasan) OJK mulai berjalan sejak akhir Januari 2025. Jadi itu setelah, katakanlah kalau 2 tan itu maksimal 2 tahun baru diserahkan, setelah diserahkan 12 Januari 2025, itulah kewajiban OJK untuk memberikan izin usaha (kepada KSP openloop),” ujarnya dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu.
Pengawasan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK nantinya mengawasi KSP yang menjalankan fungsi IJK alias KSP openloop. Secara sederhana, KSP openloop adalah yang memberikan layanan selain dari anggota yang tercatat.
Pasca data dikumpulkan, nantinya akan dibagi sesuai dengan kategori bisnis IJK. Mulai dari bank perkreditan rakyat (BPR) berbasis koperasi, hingga lembaga pembiayaan yang dijalankan oleh koperasi atau KSP.
“Tentunya ini adalah sesuai dengan ketentuan yang ada di masing-masing sektoral apakah perbankan, BPR, apakah pembiayaan, atau pegadaian, fintek dan sebagainya itu sesuai ketentuan. Tentunya OJK nanti bekerja sama dengan Kemenkop akan lakukan sosialisasi regulasi, di IJK sepeti apa, termasuk prizinan dan persyaratannya seperti apa,” urainya.
Perlu diketahui, 2 tahun pasca terbitnya UU P2SK adalah masa transisi terkait pengawasan KSP. Utamanya dalam hal ini dilakukan pendataan untuk membedakan KSP yang menjalankan usahanya sesuai dengan aturan atau diluar dari koridornya.
Dua kategori itu yang disebut openloop dan closedloop. Perbedaan paling sederhananya terlihat dari layanan yang diberikan KSP, apakah melayani selain anggota atau melayani hanya anggotanya saja.
“Selama 2 tahun itu Kemenkop itu berkewajan untuk melakukan penilaian terhadap koperasi mana yang melakukan kegiatan yang masuk ranah IJK. Itu dalam jangka watu 2 tahun dan pelaksanan penilaian itu dapat dibanti oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota,” terang Suparlan.
Dengan demikian, penilaian untuk kategorisasi itu berjalan dibanti dengan dinas koperasi di tiap daerah. Baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota masing-masing. OJK sendiri membuka kemungkinan adanya konsultasi terkait dengan pendataan yang dilakukan selama 2 tahun kedepan ini. cnn/mb06