
AMUNTAI- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), melakukan pemusnahan KTP elektronik dan surat keterangan di halaman Kantor Disdukcapil, Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan.
Kepala Disdukcapil kabupaten HSU Tony Fitriadi mengatakan, ada ribuan kepingan KTP elektronik bekas, rusak maupun pergantian dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
“Pemusnahan KTP elektronik bekas, rusak maupun penggantian ini sudah beberapa kali dilakukan, tahun 2022 kemarin, “ ujarnya.
Terus, ujarnya, untuk tahun 2023 ini, baru pertama dilakukan pemusnahan. Untuk jumlah KTP elektronik, terangnya, dimusnahkan sebanyak 2.239 keping dan surat keterangan serta 657 KTP sementara. “KTP elektronik dan surat keterangan yang dimusnahkan ini terkumpul sejak 15 September 2022 sampai dengan 9 Januari 2023,” sebut Tony.
Karena itu, setelah dilakukannya pemusnahan, maka sampai dengan saat ini, dipastikannya tidak ada lagi tersimpan KTP elektonik bekas rusak atau penggantian dan juga surat keterangan.
Terus, tegasnya, setelah dilakukan pemusnahan ini, tidak adaa lagi yang tersisa, semuanya habis dimusnahkan dan disdukcapil kabupaten HSU langsung membuatkan berita acara tersebut.
Selain itu, untuk proses penyimpanan sebelum dimusnahkan, juga dilakukan dengan aman agar menghindari penyalahgunaan. (suf/mb03)