TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama mengamankan seorang pria berinisial HA alias Karbit (32) warga Desa Hayup Kecamatan Haruai Tabalong pada Sabtu (28/1) sore.
Diamankan HA ini diduga karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial SS (20) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak.Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan pelaku yang merupakan residivis ini diamankan pada saat berada di Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak Tabalong.
“Korban dianiaya pada saat berada di teras sebuah rumah di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/1).
Kejadian penganiayaan tersebut berawal saat korban SS hendak menagih hutang kepada pelaku sebesar 460 ribu Rupiah.
Sesampainya di tempat kejadian perkara korban menagih hutang kepada pelaku, tetapi pelaku hanya membayar sebesar 300 ribu Rupiah.
“Setelah itu korban meminta dibayar lagi sisanya sejumlah 160 ribu Rupiah, tapi pelaku tidak membayar dengan alasan ada mempunyai hutang ditempat lain juga, cekcok mulut pun terjadi antara korban dan pelaku,” bebernya.
Tidak lama kemudian adik pelaku datang dan mengaku mencoba melerai sambil memegang tangan korban dari belakang saat pelaku memukul korban pada bagian wajah berkali-kali dengan tangan mengepal.
Dari hasil pemeriksaan yang dikeluarkan pihak medis RSUD H. Badaruddin. Maburai, korban mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri, keluar darah pada hidung dan memar pada bagian pangkal hidung.
“Saat ini pelaku HA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti berupa Surat Visum Et Repertum,” pungkasnya.(don).