TANJUNG – Maraknya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan penyetruman yang sudah meresahkan masyarakat Kecamatan Banua lawas, membuat gerah pihak Kepolisian Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong mengatakan akan menindak tegas jika mendapati masyarakat yang melakukan aktivitas mencari ikan dengan cara disetrum.
” Mencari ikan dengan cara disterum itu perbuatan melanggar hukum dan kami tidak segan-segan akan menindak pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya, Kamis (26/1).
Hal ini merupakan tindaklanjut dari laopran masyarakat Kecamatan Banua lawas terkait maraknya penangkapan ikan dengan cara disetrum oleh oknum masyarakat.
“Aktivitas penangkapan ikan dengan cara disetrum di sungai Banua Lawas ini sangatlah meresahkan warga setempat,” bebernya.
Karena warga yang mata pencahariannya bergantung dengan budi daya ikan keramba, ikan-ikan yang ada di keramba sebagian ikut mati akibat terdampak aktivitas penyetruman.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas penyetruman.
Warga yang melakukan aktivitas penyetruman ikan ini beber Yudha kemungkinan beranggapan ini adalah hal biasa, padahal sebaliknya hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Tidak hanya melanggar hukum, namun tambahnya juga berbahaya bagi pelakunya karena salah-salah pelakunya bisa tewas kesetrum.
“Ada sanksi pidana bagi pelaku penyetruman ikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar,” ucapnya.
Selain itu lanjut Yudha, penyetruman ikan ini juga dapat merusak ekosistem perairan, karena yang mati tidak hanya induk ikan, namun juga anakannya.(don)