Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penyeteum Ikan Resahkan Warga Banua Lawas, Kapolres : Tidak Segan-Segan Akan Tindak Pelakunya

by matabanua
29 Januari 2023
in Indonesiana
0

 

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Polda Bangun RS Bhayangkara di Banjarbaru.jpg

Polda Bangun RS Bhayangkara di Banjarbaru

10 Juli 2025
Load More

TANJUNG – Maraknya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan penyetruman yang sudah meresahkan masyarakat Kecamatan Banua lawas, membuat gerah pihak Kepolisian Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong mengatakan akan menindak tegas jika mendapati masyarakat yang melakukan aktivitas mencari ikan dengan cara disetrum.

” Mencari ikan dengan cara disterum itu perbuatan melanggar hukum dan kami tidak segan-segan akan menindak pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya, Kamis (26/1).

Hal ini merupakan tindaklanjut dari laopran masyarakat Kecamatan Banua lawas terkait maraknya penangkapan ikan dengan cara disetrum oleh oknum masyarakat.

“Aktivitas penangkapan ikan dengan cara disetrum di sungai Banua Lawas ini sangatlah meresahkan warga setempat,” bebernya.

Karena warga yang mata pencahariannya bergantung dengan budi daya ikan keramba, ikan-ikan yang ada di keramba sebagian ikut mati akibat terdampak aktivitas penyetruman.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas penyetruman.

Warga yang melakukan aktivitas penyetruman ikan ini beber Yudha kemungkinan beranggapan ini adalah hal biasa, padahal sebaliknya hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Tidak hanya melanggar hukum, namun tambahnya juga berbahaya bagi pelakunya karena salah-salah pelakunya bisa tewas kesetrum.

“Ada sanksi pidana bagi pelaku penyetruman ikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar,” ucapnya.

Selain itu lanjut Yudha, penyetruman ikan ini juga dapat merusak ekosistem perairan, karena yang mati tidak hanya induk ikan, namun juga anakannya.(don)

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA