BANJARMASIN – Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan Samsat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Muhammad Anshor, menyatakan keberatan akan dakwaan JPU.
JPU Padli SH selaku Kasi Pidsus Kejari HSU, dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Muhammad Anshor turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada Pasal 2 atau 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 UURI KUHP.
Padahal menurut Sabri Noor Herman SH MH selaku penasihat hukum terdakwa, apa yang dilakukan kliennya sesuai dengan tugasnya selaku penilai (appraisal).
Diuraikan Sabri dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di depan persidangan yang dipimpin Jamser Simanjuntak, Rabu (25/1), perbuatan kliennya merupakan opini/pendapat berdasarkan keahlian, bukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.
Kemudian, lanjut Sabri, terdakwa adalah penilai yang telah memiliki sertifikat pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) penilai yang diterbitkan Departemen Keuangan Indonesia di Banjarmasin pada 21 Desember 2009.
Ia menambahkan, terdakwa adalah penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik-Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP-MBPRU & Rekan), berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) No 2.09.0027 tanggal 6 April 2009, SK Menteri Keuangan No 365/KM.1/2009 dan ijin pembukaan Cabang Banjarmasin sesuai SK Menteri Keuangan No.561/KM.1/2009. tanggal 10 Juni 2009, maka sesuai SPMK No. 027.2/992.A/APRS/KAP/2012, tertanggal 31 Juli 2012.
Kemudian, terdakwa ditugaskan melakukan penilaian lapangan atau inspeksi obyek pengadaan tanah untuk Kantor Samsat Amuntai dan Kantor Samsat Kandangan Provinsi Kalimantan Selatan, di Kabupaten HSU dan Kabupaten HSS.
Menuurut Sabri, penilaian lapangan yang dilakukan terdakwa merupakan opini/pendapat yang telah dilakukan secara independen dan profesional berdasarkan data valid yang diperoleh, serta disusun berdasarkan lingkup penugasan sebagaimana yang diatur oleh SPI 103-Lingkup Penugasan, dengan berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilai Indonesia (SPI) 2007 melalui Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) SPI-KPUP 9.2.1.1, dan Metode Perbandingan Langsung serta telah melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 5 November 2012 dan tanggal 7 November 2012.
Selanjutnya, terdakwa menyerahkan Laporan Hasil Penilaian Obyek Tanah kepada Pemberi Tugas sebagaimana telah disampaikan kepada pemberi tugas yang termuat dalam Laporan Penilaian Nomor : 136.D/PNL-P/MBPRU-BJM/BHS/XI/2012 Tanggal 24 November 2012;
Bahwa Laporan Hasil Penilaian dimaksud disampaikan kepada Pemberi Tugas untuk digunakan sebagai dasar (acuan/pedoman) saja, sehingga tidak terikat dengan hasil harga ganti kerugian tanah yang ada dalam Laporan Penilaian dimaksud karenanya bisa saja Pemerintah tidak mengikuti harga tanah yang ada dalam laporan itu sehingga bisa saja harga lebih rendah atau lebih tinggi dari harga tanah yang ada dalam laporan.
Bahwa UU No. 2 Tahun 2012 tidak menentukan metode penilaian tanah yang harus digunakan oleh Penilai Pertanahan artinya ganti kerugian atas tanah untuk pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum menjadi domain Penilai Pertanahan untuk menentukannya karena belum ada standar dan instrument baku. UU No. 2 Tahun 2012 hanya menentukan agar Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.01/2008 Tentang Penilai Publik.
“Berdasarkan uraian tersebut, kami beranggapan perbuatan terdakwa melakukan inspeksi lapangan atas suatu obyek pengadaan tanah a quo telah dilakukan berdasarkan keahliannya, sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan bukan tindak Pidana,” jelas nya
Karena itu, lanjut Sabri, selaku penasihat hukum terdakwa, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menerima seluruh dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan
Kemudian, menyatakan berkas penyidikan perkara dan dakwaan a quo, obscuur libel, Error In Prosedur; Error In Objecto, Error In Persona, premature serta dibuat, disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak teliti.
Menyatakan surat dakwaan NO REG. PERKARA : PDS-07/O.3.14/Ft.1/12/2022 yang dibuat Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Anshor dalam mengadili perkara P
Pidana Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm, adalah Batal demi hukum dan/atau tidak dapat diterima, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Muhammadd Anshor dari tahanan.
“Kita sepakat memberantas korupsi, tapi tempatkan pada proporsinya. Pada siapa yang melakukan kejahatan, jangan sampai terjadi kedzaliman, karena klien kita hanya menilai yang melakukan negosiasi antara pemilik tanah dan pengguna anggaran,” pungkasnya. ris