JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Saat ini, Pemprov tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Raperda PL2SE menjadi strategi terbaru Pemprov DKI Jakarta mengurai kemactan dan mengurangi polusi dari emisi kendaraan bermotor. “Sistem elektronik diharapkan bisa menangani permasalahan transportasi di Jakarta yang menyebabkan kerugian ekonomi, baik biaya maupun waktu,” tulis keterangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sistem jalan berbayar di Jakarta tidak berdiri sendiri dalam mengatasi isu kemacetan dan polusi. Upaya lain yang dilakukan adalah dengan pengembangan sistem transportasi yang berorientasi transit. Sehingga, mampu mendorong minat warga menggunakan transportasi umum dalam melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, Raperda PL2SE yang mengatur sistem jalan berbayar akan menetapkan 25 titik koordinat kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Puluhan titik koordinat tersebut tersebar di jaringan jalan yang sudah diterapkan sistem ganjil-genap kendaran bermotor.
Lampiran I draft Raperda PL2SE, berikut Titik Koordinat Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Selanjutnya, titik koordinat di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
Lalu, di jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan.
Titik koordinat sistem jalan berbayar di Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar enen, Jalan Gunung Sahari dan Jalan HR Rasuna Said.
Sementara itu, Ketua MTI Jakarta Yusa Cahya Permana mengusulkan, penerapan ERP seyogyanya dilakukan untuk sejumlah kawasan yang dilayani angkutan umum massal, bukan koridor jalan.
“Secara ideal ERP sepatutnya iterapkan melingkupi sebuah kawasan dan bukan berupa koridor,” tegas Yusa dalam keterangan tertulis.
Pasalnya, ia menekankan, penerapan ERP di DKI Jakarta secara koridor berpotensi melimpahkan beban lalu lintas ke koridor lain yang bersifat alternatif akses untuk asal dan tujuan pergerakan lalu lintas yang sama.
“Sejalan dengan konsekuensi logis penerapan ERP dengan konsep koridor yang berpotensi memindahkan beban lalu linta ke koridor lain di DKI Jakarta, penerapan ERP harus melalui kombinasi dengan strategi manajemen kebutuhan transportasi lainnya. lp6/mb06