BANJARMASIN – Demi mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, puluhan ribu warga Kota Banjarmasin mengajukan diri sebagai warga miskin ke Dinas Sosial.
Bahkan dari tahun ke tahun, usulan bantuan sosial semakin banyak, terutama saat pandemi Covid-19 lalu. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Dolly Syahbana, Kamis (26/1).
Ia menjelaskan, setiap bulan terus berdatangan pengajuan bantuan sosial. Rata-rata tercatat data yang masuk sebanyak 77 ribu lebih Kepala Keluarga (KK) atau 200 ribu lebih jiwa, yang mengajukan status miskin tersebut.
“Dari ratusan ribu data yang masuk, dinsos terus melakukan verifikasi data ke lapangan. Temuan menunjukkan ternyata banyak data yang tak valid. Bahkan banyak warga yang sebenarnya tergolong mampu tapi mengaku miskin, mengajukan bantuan sosial,” ujar Dolly.
Dia membeberkan, berdasarkan data tiga bulan terakhir yakni Oktober 2022, terdapat sebanyak 77.002 KK atau 209.532 jiwa warga mengaku miskin, dan setelah diverifikasi atau perbaikan terdata hanya 10.534 jiwa.
Pada November 2022, sebanyak 77.069 KK atau 209.763 jiwa dan setelah perbaikan terdata 10.521 jiwa. Sedangkan Desember 2022, sebanyak 77.234 KK atau 210.400 jiwa, dan hasil perbaikan hanya 10.520 jiwa.
Dolly mengatakan, hasil verifikasi ke lapangan, puluhan ribu warga dinyatakan bukan tergolong kategori miskin, bahkan tergolong keluarga mampu dan berada.
“Bayangkan di rumah ada motor, TV Led dan kulkas, ketika petugas melakukan verifikasi di lapangan,” ujarnya.
Ada juga temuan, dimana warga tersebut memiliki rumah di lokasi lain, sehingga data yang dimasukkan alamat orangtua atau mertua.
Tak hanya itu, setelah diverifikasi pun dan masuk DTKS, ada juga yang tak mau rumahnya ditempel stiker dan berdalih malu. “Pagi kami pasang stiker, sorenya sudah lepas. Parahnya lagi ada juga yang mengamuk tidak mau dipasang stiker,” ungkap Dolly.
Ia mengaku, kondisi seperti itu sangat sulit baginya untuk menuntaskannya. Karena itu, pihaknya berharap perda penanggulangan kemiskinan dapat segera disahkan oleh DPRD Kota Banjarmasin.
Upaya menekan warga yang mengaku miskin dapat ditanggulangi dengan ketegasan perda tersebut, berupa adanya sanksi.
“Perda itu akan mengatur sanksi bagi warga yang pura-pura miskin. Bahkan, perda juga berlaku untuk pejabat, baik di tingkat RT maupun kelurahan. Pejabat yang merekomendasikan juga bakal dikenakan sanksi,” pungkasnya. via