BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman (perkim) pada rapat paripurna di gedung dewan kota, Rabu (25/1).
“Kami apresiasi DPRD Kota Banjarmasin telah mensahkan Perda tentang penyelenggaraan perumahan dan pemukiman ini,” ujar Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina usai rapat paripurna dewan, di gedung dewan.
Menurut dia, perda ini sebagai langkah pemerintah kota mengupayakan pemenuhan perumahan dan permukiman yang layak bagi masyarakat.
“Khususnya masyarakat yang memerlukan rumah yang layak dan terjangkau,” tuturnya.
Selain itu, kata Ibnu Sina, memenuhi kelayakan kawasan pemukiman yang sehat, aman dan harmonis berkelanjutan.
Menurut dia, Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki kewajiban pula untuk memenuhi sarana prasarana serta fasilitas di pemukiman masyarakat.
“Alhamdulillah selama dua tahun terakhir ini Pemko Banjarmasin didukung DPRD kota telah menangani jalan-jalan komplek perumahan serta lingkungan,” ujarnya.
Ibnu Sina mengungkapkan, bahwa panjang jalan perumahan serta kawasan pemukiman di kota ini mencapai 300 kilometer.
“Sekitar separuhnya sudah dapat ditangani,” ujarnya.
Ditambahkan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin Preddy, bahwa Perda ini sebagai landasan pemerintah kota lebih luas memberikan pelayanan dan pemenuhan hak masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang layak.
Bahkan, termasuk pembangunan rumah susun di Kota Banjarmasin. “Aturan ini menyangkut juga dukungan rumah susun di kota ini,” ucap dia. ant