Rabu, September 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Banjarmasin Kini Miliki Perda Perkim

by matabanua
25 Januari 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman (perkim) pada rapat paripurna di gedung dewan kota, Rabu (25/1).

“Kami apresiasi DPRD Kota Banjarmasin telah mensahkan Perda tentang penyelenggaraan perumahan dan pemukiman ini,” ujar Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina usai rapat paripurna dewan, di gedung dewan.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\17 September 2025\5\HAL 5\Penertiban atau pembongkaran reklame bando.jpg

Lima Reklame Bando Bakal Dibongkar

16 September 2025
D:\2025\September 2025\17 September 2025\5\HAL 5\Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap terakhir.jpg

Pemko Usulkan 1.800 PPPK Paruh Waktu pada 2025

16 September 2025
Load More

Menurut dia, perda ini sebagai langkah pemerintah kota mengupayakan pemenuhan perumahan dan permukiman yang layak bagi masyarakat.

“Khususnya masyarakat yang memerlukan rumah yang layak dan terjangkau,” tuturnya.

Selain itu, kata Ibnu Sina, memenuhi kelayakan kawasan pemukiman yang sehat, aman dan harmonis berkelanjutan.

Menurut dia, Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki kewajiban pula untuk memenuhi sarana prasarana serta fasilitas di pemukiman masyarakat.

“Alhamdulillah selama dua tahun terakhir ini Pemko Banjarmasin didukung DPRD kota telah menangani jalan-jalan komplek perumahan serta lingkungan,” ujarnya.

Ibnu Sina mengungkapkan, bahwa panjang jalan perumahan serta kawasan pemukiman di kota ini mencapai 300 kilometer.

“Sekitar separuhnya sudah dapat ditangani,” ujarnya.

Ditambahkan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin Preddy, bahwa Perda ini sebagai landasan pemerintah kota lebih luas memberikan pelayanan dan pemenuhan hak masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang layak.

Bahkan, termasuk pembangunan rumah susun di Kota Banjarmasin. “Aturan ini menyangkut juga dukungan rumah susun di kota ini,” ucap dia. ant

 

 

Tags: DPRD kota BanjarmasinH Ibnu Sinawalikota banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA