TANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi menilai keberlangsungan ekosistem laut saat ini cukup memprihatinkan, dan banyak nelayan luar daerah menggunakan alat cantrang sebagai alternatif menangkap ikan di perairan laut.
Hal ini disampaikannya saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP) dan Pulau-Pulau Kecil di Kalimantan Selatan, di Desa Rantau Panjang Hulu, Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (24/1) siang.
“Yang kami soroti saat ini adalah daerah pesisir yang mulai terkikis. Kalau dilihat air laut dari tahun ke tahun terus naik, dan tentu menjadi perhatian serius oleh seluruh pihak,” ujarnya.
Ia berpendapat, penyelenggaraan yang dilakukan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Kalsel melalui Pelabuhan Perikanan (PPI) Batulicin, dapat menebarkan edukasi kepada masyarakat yang berprofesi sebagai penangkap ikan laut atau nelayan.
“Berdasarkan hasil informasi yang kami dapatkan, nelayan di pesisir sini kalau menangkap ikan masih tahu diri. Tetapi luar daerah itu tidak tahu menahu, bahkan masih ada yang berani menggunakan cantrang. Kalau dibiarkan ini pasti akan hancur. Harapannya, aparat penegak hukum dan pemerintah dapat menindak tegas,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar dari Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Apalagi, lanjut dia, hutan mangrove serta terumbu karang merupakan ekosistem yang penting bagi keberlangsungan habitat di laut, bahkan juga berdampak positif di daerah pesisir.
“Dengan adanya perda ini, kita dapat memanfaatkan hasil laut dengan bijak tanpa harus melakukan ekploitasi atau pengrusakan, sehingga mata rantai ekosistemnya juga terjaga dengan baik,” jelasnya.
Kepala Desa Rantau Panjang Hulu Amaluddin mengatakan, penyampaian informasi melalui sosialisasi perda tersebut sangat bermafaat bagi warganya yang kebetulan selain bercocok tanam dan berkebun, juga sebagai nelayan.
“Yang jelas, kami sangat berterima kasih apa yang sampaikan Paman Yani (sapaan akrab Yani Helmi) sangat berharga sekali, apalagi menjaga lingkungan itu penting sekali. Karena sebelum akhir 2022, diketahui 6 kilometer air laut naik ke darat,” ujarnya.
Sebagai kades, ia menegaskan turut ikut menyebarluaskan perda ini sebagai bentuk pengetahuan positif, supaya masyarakat di Desa Rantau Panjang Hulu mampu menyerap dengan baik serta bisa mengimplementasikannya. “Mudah-mudahan setelah ini masyarakat lainnya juga turut menginformasikan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, penyelenggaraan Sosper Perda Nomor 13 Tahun 2018 terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP) di Kalimantan Selatan itu juga menghadirkan Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Akhmad Syarwani. rds