TANJUNG – Kepolisian resort Tabalong tetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah menyeret seorang oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka yang berinisial M ( ini perannya sebagai perantara atau makelar dalam jual beli tanah untuk jembatan timbang yang dilaksanakan oleh Dishub Tabalong pada tahun 2017 lalu.
” Dalam hal ini tersangka menerima kuasa dari pemilik tanah dan menerimakan pembayaran dari Dinas Perhubungan senilai Rp. 4.8 milyar lebih, namun uang pembayaran tersebut tidak sepenuhnya diserahkan kepemilik tanah, namun hanya senilai Rp. 2.916.275.000,” ujarnya kepada wartawan yang didampingi Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama dalam jumpa pers yang bertempat dihalaman Mapolres setempat belum lama tadi.
Sedangkan kelebihannya senilai Rp. 1.9 milyar lebih diduga disimpan untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
Dan dalam hal ini, tersangka ungkapnya dalam pasal 71 ayat (1) Perpres nomor 17 tahun 2012 bukan pihak yang berhak serta tidak termasuk dalam seseorang yang boleh menerima kuasa dari pemilik tanah yang berhalangan hadir.
Berdasarkan hal tersebut, tersangka diamankan oleh kepolisian Tabalong karena diduga telah turut serta dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus pembangunan sarana serta prasarana jembatan timbang Pemkab Tabalong.
Selain menahan tersangka M, penyidik juga menyita barang bukti berupa tiga lembar rekening koran atas nama M, dua lembar kuitansi uang pinjaman dengan total pinjaman sebesar Rp. 490 juta dan surat pernyataan pelepasan atas tanah serta berita acara pembayaran ganti rugi.
Dalam kasus ini bebernya, negara menderita kerugian sebesar Rp 1.9 miliar lebih.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi jembatan timbang ini pihak aparat hukum lebih dulu memproses tersangka RN yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.
Pada putusan MA Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 pada 8 Maret 2022 RN dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana enam tahun dan denda Rp400 juta.
Namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tesangka RN divonis bebas berdasarkan putusan Nomor : 21/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tanggal 25 Maret 2021.
Selanjutnya jaksa Penuntut Umum mengajukan Upaya Hukum Kasasi pada 6 April 2021 dan menyerahkan Memori Kasasi pada tanggal 19 April 2021 hingga terbit putusan MA pada 8 Maret 2022 yang menyatakan terpidana bersalah.
Namun RN belum sempat dieksekusi karena menghilang dan Kejaksaan Negeri Tabalong pun menetapkan DPO terhadap RN dengan berkoordinasi kejaksaan agung secara berjenjang melalui kejaksaan tinggi, pihak kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.(don).