BATULICIN – Anggota Polres Tanah Bumbu meringkus satu orang pelaku yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Simpang Empat.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan M (18), warga Tanah Bumbu, diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, Senin (23/1).
Ia menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat, di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (20/1) sekitar pukul 19.00 Wita, polisi melakukan penggeledahan terhadap M di rumahnya.
“Barang bukti yang diamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,40 gram. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut,” jelas Saryanto.
Ia berkomitmen, siapapun yang berani bermain-main atau menyalahgunakan narkotika apapun jenisnya, akan ditindak tegas. ant