BANJARMASIN – Tim Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan membongkar sindikat penipuan bisnis jual beli gula antarpulau, yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
“Satu tersangka berinisial NH (41), ditangkap Sabtu di Kota Gresik, Jawa Timur dengan total kerugian korbannya AS warga Banjarmasin, mencapai Rp 1.034.500.000,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai, Minggu (22/1).
Ia menjelaskan, NH berperan mencari calon korban yang ingin membeli gula dalam jumlah besar, dan menjanjikan harga lebih murah kepada pembeli, karena gula langsung diambil dari petani di Jawa Timur.
Percaya dengan tawaran pelaku, korban yang merupakan distributor gula di Banjarmasin mengirimkan uang dengan total mencapai miliaran rupiah untuk beberapa kontainer gula.
“Ternyata penawaran gula ini hanyalah modus penipuan dari jaringan pelaku, sehingga gula yang dipesan tak kunjung dikirim meski uang sudah ditransfer,” ujarnya.
Kini, tersangka NH telah dilakukan penahanan dan dijerat penyidik tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Atas kejadian tersebut, Rifai mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan penawaran suatu bisnis, apalagi dengan nilai cukup besar hingga miliaran rupiah.
“Pastikan dulu legalitasnya, dan apa yang menjadi jaminannya. Jangan sembarang transfer uang sebelum bertemu langsung mengecek barang yang akan dibeli,” pungkasnya. ant