Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penipuan Bisnis Gula Antarpulau Terbongkar

by matabanua
23 Januari 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Januari 2023\24 Januari 2023\2\2\New Folder\Penipuan Bisnis Gula Antarpulau Terbongkar.jpg
Kombes Pol M Rifai(Foto:mb/web)

 

BANJARMASIN – Tim Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan membongkar sindikat penipuan bisnis jual beli gula antarpulau, yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

“Satu tersangka berinisial NH (41), ditangkap Sabtu di Kota Gresik, Jawa Timur dengan total kerugian korbannya AS warga Banjarmasin, mencapai Rp 1.034.500.000,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai, Minggu (22/1).

Ia menjelaskan, NH berperan mencari calon korban yang ingin membeli gula dalam jumlah besar, dan menjanjikan harga lebih murah kepada pembeli, karena gula langsung diambil dari petani di Jawa Timur.

Percaya dengan tawaran pelaku, korban yang merupakan distributor gula di Banjarmasin mengirimkan uang dengan total mencapai miliaran rupiah untuk beberapa kontainer gula.

“Ternyata penawaran gula ini hanyalah modus penipuan dari jaringan pelaku, sehingga gula yang dipesan tak kunjung dikirim meski uang sudah ditransfer,” ujarnya.

Kini, tersangka NH telah dilakukan penahanan dan dijerat penyidik tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Atas kejadian tersebut, Rifai mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan penawaran suatu bisnis, apalagi dengan nilai cukup besar hingga miliaran rupiah.

“Pastikan dulu legalitasnya, dan apa yang menjadi jaminannya. Jangan sembarang transfer uang sebelum bertemu langsung mengecek barang yang akan dibeli,” pungkasnya. ant

 

Tags: gulaKABID Humas Polda KalselKombes Pol M Rifai
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA