Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejati MoU dengan DPRD

by matabanua
19 Januari 2023
in DPRD Kalsel
0
D:\2023\Januari 2023\20 Januari 2023\2\2\New Folder\Kejati Kerja Sama dengan DPRD.jpg
KAJATI Kalsel Dr Mukri SH MH didampingi Asdatun Firmansyah Subhan saat tukar cinderamata dengan Ketua DPRD Provinsi H Supian HK, Kamis (19/1). (Foto:mb/ris)

 

BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat, Kamis (19/1).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Raperda Pemberdayaan Ormas Difinalisasi.jpg

Raperda Pemberdayaan Ormas Difinalisasi

10 Juli 2025
Supian HK Dorong Optimalisasi Serapan APBD Perubahan T.A. 2025

Supian HK Dorong Optimalisasi Serapan APBD Perubahan T.A. 2025

10 Juli 2025
Load More

Kesepakatan kerja sama yang diberikan Kejati Kalsel ini berkaitan tentang penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini dihadiri Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH beserta jajaran, dan Ketua Dewan Dr (HC) H Supian HK SH MH besera jajaran.

Dalam sambutannya, Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH mengucapkan terima kasih kepada DPRD provinsi, yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya untuk bekerja sama dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, yang dituangkan dalam perpanjangan kesepakatan bersama ini.

“Kepercayaan kepada Kejati Kalsel bekerja sama dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,: ujarnya.

Orang nomor satu di lingkungan Kejati Kalsel ini menambahkan, DPRD telah memberikan surat kuasa khusus kepada pihaknya terkait permohonan bantuan hukum (litigasi), yang sedang dihadapi oleh dewan provinsi yakni menjadi salah satu pihak yang digugat sebagai turut tergugat 1, dalam gugatan ganti kerugian dalam penyelesaian tanah di lingkungan Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan selatan (Kebun Raya Banua).

“Dalam pelaksanaan kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dimungkinkan terjadi permasalahan hukum dengan masyarakat, mitra bisnis, atau stakeholder lainnya. Untuk itu, jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain, baik litigasi maupun non-litigasi,” katanya.

Sedangkan, jika terjadi sengketa antara DPRD Kalsel dengan instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan lainnya, maka kejaksaaan dapat bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator.

Ketua DPRD Kalsel Dr (HC) H Supian HK SH MH berharap, agar perpanjangan kesepakatan bersama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.

“Sehingga visi dan misi kita bersama-sama memajukan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, dapat kita wujudkan dengan baik,” katanya. ris

 

 

Tags: BUMN/BUMDDR (HC) H Supian HKDr Mukri SH MHKAJATI KalselKETUA DPRD KalselMoU
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA