Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Paman Yani: Tindak Tegas Pungli di Samsat

by matabanua
18 Januari 2023
in DPRD Kalsel
0
D:\2023\Januari 2023\19 Januari 2023\2\2\New Folder\Tindak Tegas Pungli di Samsat.jpg
WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani saat sosper terkait Perda Pajak Daerah.(Foto:mb/ist)

TANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi bakal menindak tegas apabila masih terdapat pelayanan di seluruh unit pendapatan daerah (UPPD) Samsat yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat harus sesuai dengan tarif di dalam peraturan daerah (perda),” ujarnya usai melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Pajak Daerah didampingi rekan UPPD Samsat Batulicin, Senin (16/1).

Artikel Lainnya

Supian HK Tekankan Pentingnya Peran Humanis Polri

Supian HK Tekankan Pentingnya Peran Humanis Polri

1 Juli 2025
Supian HK : Terimakasih Polda Kalsel

Supian HK : Terimakasih Polda Kalsel

30 Juni 2025
Load More

Paman Yani –sapaan akrabnya– pun kembali mengingatkan apabila masih ada yang melakukan perbuatan pungli, tentu akan ditindak secara tegas. Apalagi, legislatif merupakan mitra yang juga sekaligus pengawas eksekutif dalam memberikan layanan.

“Kalau ada yang melebih-lebihkan, langsung lapor ke kita, karena pajak itu memang sewajarnya dibayarkan sehingga tidak ada pungli,” tegasnya.

Selain itu, ia berharap pelayanan kepengurusan kendaraan seperti Bea Balik Nama (BBN-KB), birokrasinya dapat lebih dikerucutkan ke tingkat kepolisian resort (polres).

“Efesiensi waktu mereka juga bisa lebih baik, salah satunya yang ada di Tanbu, dan penerimaan tunggakan juga berkurang. Kita lihat mereka juga punya aktivitas yang harus menghidupi kebutuhan. Di tingkat polsek, kalau diperbolehkan kami sangat mendukung sekali,” katanya.

Kepala Desa Manurung Rusliyadi mengungkapkan, apabila pelaksanaan layanan di UPPD Samsat yang dijalankan baik, maka hasilnya pun bakal diterima dengan maksimal.

“Kami berharap dengan adanya perda yang tadi disampaikan baik dari Paman Yani dan Kepala Samsat Batulicin, setidaknya layanan kepada masyarakat bisa optimal,” ucapnya.

Senada dengan legislatif Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, dengan diubahnya aturan ini, setidaknya dapat lebih mempermudah masyarakat dalam kepengurusan Pajak BBN-KB.

“Lebih efektif sebenarnya bayar di polres. Kalau memang ada yang bisa dipermudah, kenapa dipersulit. Karena jaraknya juga dekat dan efisien waktu lebih membantu, dan kami sangat mendukung sekali,” pungkasnya. rds

 

 

Tags: Muhammad YaniPerda Pajak DaerahUPPDWAKIL Ketua Komisi II DPRD Kalsel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA