TANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi bakal menindak tegas apabila masih terdapat pelayanan di seluruh unit pendapatan daerah (UPPD) Samsat yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat harus sesuai dengan tarif di dalam peraturan daerah (perda),” ujarnya usai melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Pajak Daerah didampingi rekan UPPD Samsat Batulicin, Senin (16/1).
Paman Yani –sapaan akrabnya– pun kembali mengingatkan apabila masih ada yang melakukan perbuatan pungli, tentu akan ditindak secara tegas. Apalagi, legislatif merupakan mitra yang juga sekaligus pengawas eksekutif dalam memberikan layanan.
“Kalau ada yang melebih-lebihkan, langsung lapor ke kita, karena pajak itu memang sewajarnya dibayarkan sehingga tidak ada pungli,” tegasnya.
Selain itu, ia berharap pelayanan kepengurusan kendaraan seperti Bea Balik Nama (BBN-KB), birokrasinya dapat lebih dikerucutkan ke tingkat kepolisian resort (polres).
“Efesiensi waktu mereka juga bisa lebih baik, salah satunya yang ada di Tanbu, dan penerimaan tunggakan juga berkurang. Kita lihat mereka juga punya aktivitas yang harus menghidupi kebutuhan. Di tingkat polsek, kalau diperbolehkan kami sangat mendukung sekali,” katanya.
Kepala Desa Manurung Rusliyadi mengungkapkan, apabila pelaksanaan layanan di UPPD Samsat yang dijalankan baik, maka hasilnya pun bakal diterima dengan maksimal.
“Kami berharap dengan adanya perda yang tadi disampaikan baik dari Paman Yani dan Kepala Samsat Batulicin, setidaknya layanan kepada masyarakat bisa optimal,” ucapnya.
Senada dengan legislatif Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, dengan diubahnya aturan ini, setidaknya dapat lebih mempermudah masyarakat dalam kepengurusan Pajak BBN-KB.
“Lebih efektif sebenarnya bayar di polres. Kalau memang ada yang bisa dipermudah, kenapa dipersulit. Karena jaraknya juga dekat dan efisien waktu lebih membantu, dan kami sangat mendukung sekali,” pungkasnya. rds