KANDANGAN-Tim Gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), KPH Hulu Sungai, PAM Obvit Polda Kalsel dan Satgas Peti PT AGM melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di konsesi PKP2B PT. AGM.
Patroli dilakukan berlokasi di Desa Malilingin dan Desa Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Kita dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel besama KPH Hulu Sungai, PAM Obvit dan PT AGM melakukan patroli wilayah hutan lindung yang berdekatan dengan lahan konsesi PT AGM dan masyarakat,” kata Polisi Kehutan Ahli Madya, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Eko Djatmiko Widodo, di Malilingin.
Dijelaskan dia, patroli ini untuk penegasan wilayah hutan lindung atau lahan konsesi di Desa Malilingin dan Batu Laki, dalam penegasan wilayah hutan lindung tersebut.
Pihaknya bersama tim gabungan melakukan pemasangan papan himbauan tentang larangan beraktivitas di kawasan hutan lindung, karena siapa pun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung.
Patroli dilakukan untuk menindaklanjuti hasil temuan dua alat berat, yang telah membuka jalan di kawasan hutan di Desa Malilingin dan Desa Batu Laki, Kecamatan Padang Batung.
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan patroli gabungan ini dilakukan untuk pengecekan lokasi karena ada pembukaan akses jalan baru, diduga dilakukan karena adanya upaya penambangan liar (peti).
“Di lokasi tersebut ditemukan dua alat berat oleh Satgas Peti PT AGM, yang telah dilaporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel,” katanya.
Menurut dia, pembukaan akses jalan tersebut masuk wilayah P2KP PT AGM dan hutan produksi yang kewenangannya di Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
Pihaknya sudah melakukan penindakan dan melakukan tidak lanjut untuk upaya hukumnya dengan melaporkannya ke Polhut.{[an/mb03]}