TANJUNG – Seorang pemuda berinisial MA (26) Warga Desa Burum Kecamatan Bintang Ara Tabalong diamankan jajaran Polsek Bintang Ara, Minggu (15/1) siang.
MA diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukannya disebuah rumahsi Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara Tabalong. Senin (26/12) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama mengatakan pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa.
” Pelaku diamankan disebuah bengkel
di Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara Tabalong oleh jajaran Polsek Bintang Ara yang dipimpin Kapolsek Iptu Sardi Abdul Karim pada Minggu (25/1) siang,” ujarnya kepada wartawan.
Kejadian pencurian ini sendiri bermula saat korban FD (15) warga Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara Tabalong siang diminta ibunya untuk mengantar ibunya kesawah, pada saat bersamaan datang pelaku MA dengan maksud mencari kakak korban untuk mengambil tromol velg sepeda motor.
“Korban kemudian menyampaikan dia tidak tahu barang yang dimaksud pelaku dan menyuruhnya mengambil menunggu kedatangan kakak pelaku, kemudian korban pergi menuju sawah dan pelaku terlihat meninggalkan halaman rumah korban,” bebernya.
Berselang 15 menit, korban pulang dan mendapati pintu rumah tidak tertutup kemudian didalam kamar, handphone yang sedang dicharge dan diletakkan dibawah selimut sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Atas kehilangan tersebut, korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Bintang Ara, dan petugas berhasil menangkap pelaku pada Minggu (25/1).
Saat diamankan dan diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban.
Untuk kerugian tidak mencapai 2,5 juta Rupiah, tetapi pelaku MA pada tahun 2020 pernah melakukan tindak pidana serupa sehingga untuk dilakukan tipiring maupun Restorative Justice sudah tidak memenuhi persyaratan lagi.
“Saat ini pelaku MA telah diamankan dipolsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna biru beserta kotaknya,” pungkasnya.
Polsek Bintang Ara yang dipimpin oleh Iptu Sardi Abdul Karim, mengatakan mengamankan seorang pria berinisial MA (26) Warga desa Burum kecamatan Bintang Ara.Tabalong pada Minggu (15/01/2023) siang disebuah bengkel didesa Bintang Ara kecamatan Bintang Ara.Tabalong.
ejadian bermula saat korban FD (15) warga desa Bintang Ara.kecamatan Bintang Ara.Tabalong pada Senin (26/01/2022) siang diminta ibunya untuk mengantar kesawah dan pada saat yang bersamaan datang pelaku MA dengan maksud mencari kakak korban untuk mengambil tromol velg sepeda motor” ungkapnya.
“Korban kemudian menyampaikan dia tidak tahu barang yang dimaksud pelaku dan menyuruhnya mengambil menunggu kedatangan kakak pelaku, kemudian korban pergi menuju sawah dan pelaku terlihat meninggalkan halam rumah korban” lanjutnya.
“Berselang 15 menit kemudian, korban pulang dan mendapati pintu rumah tidak tertutup kemudian didalam kamar, handphone yang sedang dicharge dan diletakkan dibawah selimut sudah tidak ada lagi ditempatnya”
Saat diamankan dan ditanyakan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban.
Untuk kerugian tidak mencapai 2,5 juta Rupiah, tetapi pelaku MA pada tahun 2020 pernah melakukan tindak pidana serupa sehingga untuk dilakukan tipiring maupun Restorative Justice sudah tidak memenuhi persyaratan lagi.
“Saat ini pelaku MA telah diamankan dipolsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna biru beserta kotaknya” pungkas Yudha.(don).