Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ambil Handphone Adik Teman, Residivis Ini Kembali Diamankan Polisi.

by matabanua
17 Januari 2023
in Indonesiana
0

 

TANJUNG – Seorang pemuda berinisial MA (26) Warga Desa Burum Kecamatan Bintang Ara Tabalong diamankan jajaran Polsek Bintang Ara, Minggu (15/1) siang.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

MA diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukannya disebuah rumahsi Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara Tabalong. Senin (26/12) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama mengatakan pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa.

” Pelaku diamankan disebuah bengkel
di Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara Tabalong oleh jajaran Polsek Bintang Ara yang dipimpin Kapolsek Iptu Sardi Abdul Karim pada Minggu (25/1) siang,” ujarnya kepada wartawan.

Kejadian pencurian ini sendiri bermula saat korban FD (15) warga Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara Tabalong siang diminta ibunya untuk mengantar ibunya kesawah, pada saat bersamaan datang pelaku MA dengan maksud mencari kakak korban untuk mengambil tromol velg sepeda motor.

“Korban kemudian menyampaikan dia tidak tahu barang yang dimaksud pelaku dan menyuruhnya mengambil menunggu kedatangan kakak pelaku, kemudian korban pergi menuju sawah dan pelaku terlihat meninggalkan halaman rumah korban,” bebernya.

Berselang 15 menit, korban pulang dan mendapati pintu rumah tidak tertutup kemudian didalam kamar, handphone yang sedang dicharge dan diletakkan dibawah selimut sudah tidak ada lagi ditempatnya.

Atas kehilangan tersebut, korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Bintang Ara, dan petugas berhasil menangkap pelaku pada Minggu (25/1).

Saat diamankan dan diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban.

Untuk kerugian tidak mencapai 2,5 juta Rupiah, tetapi pelaku MA pada tahun 2020 pernah melakukan tindak pidana serupa sehingga untuk dilakukan tipiring maupun Restorative Justice sudah tidak memenuhi persyaratan lagi.

“Saat ini pelaku MA telah diamankan dipolsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna biru beserta kotaknya,” pungkasnya.

Polsek Bintang Ara yang dipimpin oleh Iptu Sardi Abdul Karim, mengatakan mengamankan seorang pria berinisial MA (26) Warga desa Burum kecamatan Bintang Ara.Tabalong pada Minggu (15/01/2023) siang disebuah bengkel didesa Bintang Ara kecamatan Bintang Ara.Tabalong.

ejadian bermula saat korban FD (15) warga desa Bintang Ara.kecamatan Bintang Ara.Tabalong pada Senin (26/01/2022) siang diminta ibunya untuk mengantar kesawah dan pada saat yang bersamaan datang pelaku MA dengan maksud mencari kakak korban untuk mengambil tromol velg sepeda motor” ungkapnya.

“Korban kemudian menyampaikan dia tidak tahu barang yang dimaksud pelaku dan menyuruhnya mengambil menunggu kedatangan kakak pelaku, kemudian korban pergi menuju sawah dan pelaku terlihat meninggalkan halam rumah korban” lanjutnya.

“Berselang 15 menit kemudian, korban pulang dan mendapati pintu rumah tidak tertutup kemudian didalam kamar, handphone yang sedang dicharge dan diletakkan dibawah selimut sudah tidak ada lagi ditempatnya”

Saat diamankan dan ditanyakan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban.

Untuk kerugian tidak mencapai 2,5 juta Rupiah, tetapi pelaku MA pada tahun 2020 pernah melakukan tindak pidana serupa sehingga untuk dilakukan tipiring maupun Restorative Justice sudah tidak memenuhi persyaratan lagi.

“Saat ini pelaku MA telah diamankan dipolsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna biru beserta kotaknya” pungkas Yudha.(don).

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA