Selasa, September 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satpol-PP Tegur Pendirian Ruko di Bantaran Sungai

by matabanua
16 Januari 2023
in Kotaku
0
D:\2023\Januari 2023\17 Januari 2023\5\hal 5\Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Barito Kuala menegur pemilik bangunan ruko.jpg
SATUAN Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala saat meninjau pemilik bangunan ruko di atas bantaran sungai di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan.(Foto:mb/ant)

 

MARABAHAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala (Satpol-PP Batola), belum lama ini menegur pemilik bangunan yang mendirikan rumah toko (ruko) di atas bantaran sungai di kawasan Jalan Veteran Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\16 september 2025\5\hal 5\Mobil air limbah milik PALD Banjarmasin yangndigunakan untuk sedot air limbah.jpg

Walikota Ingin Managemen PALD Diaudit Menyeluruh

15 September 2025
D:\2025\September 2025\16 september 2025\5\hal 5\Walikota Yamin didampingi istri serta para kepala SKPD pemko Banjarmasin melakukan aksi.jpg

Gawi Sabumi Semarakkan Hari Jadi Kota Banjarmasin

15 September 2025
Load More

Kasi Lidik Bidang PPHD Satpol-PP Lisa Hadiyati mengatakan, pendirian bangunan berada di batas sempadan sungai telah melanggar Perda Noor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

“Kami memperingatkan agar pembangunan ini lebih baik dihentikan karena telah melanggar ketentuan Perda,” tutur Lisa, di Marabahan, Minggu.

Menurut dia, keberadaan bangunan yang akan didirikan posisinya menjorok ke batas sempadan sungai, sehingga membuat sungai menyempit.

Sedangkan di sisi kiri bangunan, sebut dia, terdapat jembatan untuk akses memasuki Gang Manggis.

“Dikhawatirkan keberadaan ruko ini selain menghambat kelancaran pasang surutnya air juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan, “ terangnya.

Mendirikan bangunan, tegas dia, tak bisa serta merta dilakukan begitu saja, namun harus memenuhi ketentuan, setidaknya tidak boleh melanggar perda.

Untuk menyaksikan hal itu, Satpol-PP Batola melalui Kasi Lidik Bidang PPHD Lisa Hadiyati beserta pihak kelurahan, kecamatan dan Dinas PUPR turun langsung ke tempat bangunan. ant

 

 

Tags: Kasi Lidik Bidang PPHD Satpol-PPLisa HadiyatiSatpol-PP
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA