MARABAHAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala (Satpol-PP Batola), belum lama ini menegur pemilik bangunan yang mendirikan rumah toko (ruko) di atas bantaran sungai di kawasan Jalan Veteran Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan.
Kasi Lidik Bidang PPHD Satpol-PP Lisa Hadiyati mengatakan, pendirian bangunan berada di batas sempadan sungai telah melanggar Perda Noor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
“Kami memperingatkan agar pembangunan ini lebih baik dihentikan karena telah melanggar ketentuan Perda,” tutur Lisa, di Marabahan, Minggu.
Menurut dia, keberadaan bangunan yang akan didirikan posisinya menjorok ke batas sempadan sungai, sehingga membuat sungai menyempit.
Sedangkan di sisi kiri bangunan, sebut dia, terdapat jembatan untuk akses memasuki Gang Manggis.
“Dikhawatirkan keberadaan ruko ini selain menghambat kelancaran pasang surutnya air juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan, “ terangnya.
Mendirikan bangunan, tegas dia, tak bisa serta merta dilakukan begitu saja, namun harus memenuhi ketentuan, setidaknya tidak boleh melanggar perda.
Untuk menyaksikan hal itu, Satpol-PP Batola melalui Kasi Lidik Bidang PPHD Lisa Hadiyati beserta pihak kelurahan, kecamatan dan Dinas PUPR turun langsung ke tempat bangunan. ant