BANJARMASIN – Pembina MLS Foundation HM Lutfi Saifuddin secara resmi menyerahkan Hak Cipta Lagu karya Almarhum (Alm) Anang Ardiansyah kepada ahli waris Riswan Irfani.
Pengurusan hak cipta ini sepenuhnya dilakukan oleh MLS Foundation bersama Legalize.idn yang merupakan Perusahan jasa pengurusan berbagai perijinan termasuk HAKI dan Hak Cipta.
Menurut HM Lutfi Saifuddin yang juga seorang Politikus Gerindra Kalsel, semua yang diberikan ini adalah sebagai apresiasi dan penghargaan kepada Alm H Anang Ardiansyah yang semasa hidupnya telah banyak berkarya namun belum sempat mendaftarkan hak ciptanya.
“Penghargaan kepada hasil karya seseorang adalah sebuah keharusan, agar tidak ada pihak lain yang mengambil manfaat dari hasil-hasil karya pengarang aslinya,” ujar Lutfi disela acara penyerahan Hak Cipta Lagu karya Almarhum (Alm) Anang Ardiansyah kepada ahli waris Riswan Irfani di Cafe Panas Dalam Jalan Setoyo S Banjarmasin,Minggu (15/1) malam.
Sesuai peraturan yang berlaku bagi Pencipta yang telah meninggal dunia maka tertera dalam sertifikat hak cipta langsung ke ahli waris, namun dalam keterangan yang terdaftar di Kemenkumham adalah nama asli penciptanya yang telah meninggal dunia tersebut.
Sementara, M Azmi Saifuddin yang merupakan pimpinan Legalize.idn yang berkantor di Komplek Perumahan Hayati Residence blok B no. 1 Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan menyatakan bahwa akan mensosialisasikan pentingnya Hak Cipta dan siap bekerja sama dengan para pencipta karya seni lainnya di Kalsel.
“Dikarenakan Alm H Anang Ardiansyah sudah tiada, maka dari itu untuk menjaga kepemilikan dan hak dari pencipta serta ahli warisnya maka kami melakukan perlindungan Hak Cipta lagu tersebut yang sudah diserahkan kepada ahli waris sekaligus anak kandung beliau yakni H Riswan,” ujar Azmi.
Dalam Proses pendaftaran hak cipta ini juga secara intensif melakukan konsultasi dan diskusi dengan Legalize.IDN, kantor Konsultan Hukum, yang melakukan Pendampingan Pendaftaran Hak Cipta ini.
Diketahui bahwa dalam Proses Pengajuan dilakukannya Pendaftaran Hak Cipta ini, bahwa lagu tersebut hanya dapat didaftarkan dengan Data Syarat KTP, NPWP, dan Email yang valid. Dikarenakan Alm. H. Anang Ardiansyah sudah meninggal pada beberapa tahun yang lalu, maka proses pendaftaran dan legalitas administrasi di serahkan kepada Ahli Waris beliau yakni H Riswan.
“Namun tanpa mengurangi rasa hormat kepada beliau, kami juga mencantumkan Deskripsi Ciptaan dalam Proses Pendaftaran yakni Lagu Daerah Kalsel dan Suku Banjar Ciptaan Alm H Anang Ardiansyah yang dapat dilihat langsung oleh seluruh dunia dan masyarakat Indonesia bahwa Lagu Paris Barantai yang dimana data kepemilikan dan Ciptaannya adalah Ahli Waris beliau,namun tetap kami nyatakan dan umumkan bahwa ini adalah hasil karya dan ciptaan Sang Maestro H. Anang Ardiansyah, “jelasnya.
Riswan Irfani mengharapkan agar pemerintah turut mengayomi dan berkabolarasi seperti dengan MLS Foundation. “Artinya kita bangga dengan adanya orang yang peduli dan pemerintah pun harus serius dalam memberikan perhatiannya,” ujar Riswan.rds