BANJARMASIN – Seorang guru Majelis AJ di Banjarmasin Selatan, dilaporkan investor minyak goreng ke Polresta Banjarmasin karena diduga menggelapkan uang senilai Rp 1,5 miliar dalam 20 kali transaksi, selama kurun waktu 12 bulan.
MF, warga Banjarmasin Selatan dipolisikan setelah disinyalir melakukan tindak pidana penggelapan dan penggelapan uang investor berinisial S, warga Banjarmasin Timur.
Didampingi kuasa hukumnya yakni Ahmad Mujahid Zarkasi dan Badrul Aini, Senin (16/1), kedatangannya mereka ke Polresta Banjarmasin untuk menindaklanjuti laporan bulan Oktober tahun 2022 lalu.
“Kami bersama klien dalam rangka mempertanyakan terkait perkembangan dengan laporan polisi 372-378 KUHP. Tindak penipuan dan penggelapan yang menimpa klien kami,” ucap Ahmad Mujahid Zarkasi.
Menurutnya, pihaknya mendapat informasi pada Senin (16/1) MF sedang diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik dari Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
“Dugaan atau motif penipuan dan penggelapan, seperti Pasal 372 dan 378 KUHP, yakni klien kami selaku investor memberikan modal yang ada kaitannya dengan bisnis atau jual beli minyak goreng, dan terlapor hingga saat ini tidak bisa mempertanggungjawabkanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, modal yang sudah diberikan atau dititipkan kepada yang bersangkutan, selama 20 kali transaksi senilai Rp 1,5 miliar.
Ia menyampaikan, laporan polisi bermula saat kliennya S ditawarkan MF untuk melakukan investasi dalam bentuk penjualan minyak goreng, sekitar bulan September 2021 hingga Maret 2022, atau selama enam bulan.
“Investasi itu diketahui tidak jalan sekitar bulan Maret 2022. Sehingga kita mengecek dana yang kemarin di deposit dan diinvestasikan yang bersangkutan, ternyata dana kita sudah habis,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, secara investasi dan keuntungan tidak ada kembali hingga saat ini, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.
“Selama enam bulan pertama usaha ini berjalan lancar. Korban meraih untung kurang lebih sebesar Rp 50 juta per bulannya. Dalam kontrak, korban dan terlapor di perjanjian tiap keuntungan dibagi dua. Setengah korban, setengah terlapor,” ujarnya.
Mujahid menjelaskan, untuk terlapor sendiri merupakan perantara antara korban dan pabrik distributor minyak goreng CV Sumber Rejeki yang ada di Sragen, Jawa Tengah.
“Untuk terlapor ini memang memiliki ikatan kerja sama dengan pabrik, dan klien kami berinvestasi,” jelasnya.
Kemudian, berjalannya waktu hingga bulan Maret 2022, karena ada kebijakan pemerintah terkait penjualan harga minyak goreng tidak boleh melebihi HET, berbuntut usaha tersebut tidak berjalan lagi. Sebab, harga beli minyak goreng di pabrik sudah melebihi HET dari pemerintah.
“Terlapor sama sekali tidak ada memberikan penjelasan konkrit terkait uang investasi miliknya tersebut. Korban mulai mencurigai adanya penyimpangan,” ujarnya.
S pun berharap, MF diproses hukum agar memberikan efek jera. “Agar ke depannya tidak ada lagi korban. Sebab, korban yang belum melapor masih ada, rencana mereka segera lapor,” kata Mujahid.
Menurut pantauan di Polresta Banjarmasin, MF mendatangi polresta sekitar pukul 09.00 Wita. Ia langsung diperiksa penyidik dari sat reskrim, dan belum bisa dikonfirmasi awak media.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat di konfirmasi via WhatsApp mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk mengecek terlebih dahulu. sam