JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun menyebut, ada praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice yang terjadi di lapangan selama ini.
“Karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini udah mulai jual-menjual,” ungkap Adang dalam rapat kerja dengan LPSK di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Meski demikian, Adang tak merinci di mana dan kapan saja praktik jual belirestorative justice yang dia temukan tersebut. Ia mengatakan konsep restorative justice kini mulai bergeser.
Ia tak ingin praktik dugaan jual belirestorative justice ini justru membuka kesempatan kepada masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi untuk ‘membeli keadilan’.
Oleh karena itu, dia meminta LPSK untuk memperhatikan dan mendalami berjalannya praktik restorative justice di Indonesia.
“Saya minta kedalaman. Ini enggak main-main ya,” kata mantan Wakapolri tersebut.
Di tempat yang sama, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya kini telah tergabung dalam Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana yang dibentuk Menko Polhukam. Tim ini dibentuk sebagai wadah koordinasi antarpenegak hukum di Indonesia.
“(Tujuannya) Agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana,” kata Hasto.
Tak hanya itu, ia berharap implementasi restorative justice tidak bergeser menjadi keadilan transaksional.
“Ini yang memberikan kesempatan bagi masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi atau kuat bisa membeli keadilan,” kata dia. Web