KOTABARU- Bependa kabupaten Kotabaru, kembali memberikan sosialisasi UU Nomer 1 tahun 2022, kepada para pengurus Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo kecamatan Kelumpang Hilir kabupaten Kotabaru.
Selain memberikan sosialisasi UU Nomer 1 Tentang Pajak dan Retribisi, Bapenda Kotabaru melalui kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai didampingi stafnya, juga memberikan evaluasi kepada pengurus Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo, pajak apa saja yang menjadi kewajiban Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo dalam memberikan peningkatan PAD kabupaten Kotabaru, Kamis (12/01/2023).
Kepala Bapenda Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai mengatakan, sosialisasi ini sangat penting kami lakukan agar para pelaku usaha dan pengurus Bumdes yang ada di kabupaten Kotabaru, dapat mengetahui pajak apa saja yang wajib mereka bayar dalam membantu peningkatan PAD kabupaten Kotabaru.
Dengan mereka mengetahui UU Nomer I tahun 2022 tentang Pajak dan Retribisi, maka tanpa kita berikan evaluasi lagi mereka akan sendirinya membayar pajak kedaerah, selama ini alhamdulilah Bumdes Goa Lowo selalu membayar pajak retribusi parkir, ungkapnya.
Apa yang dilakukan oleh Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo yang telah membayar pajak, dalam membantu meningkatkan PAD kabupaten Kotabaru, dapat menjadi contoh bagi para pengurus Bumdes diseluruh kabupaten Kotabaru, jelas Rivai.
Sementara itu, Direktur Utama Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo Tri Widodo mengucapkan terima kasih kepada Kepala Bapenda Kotabaru beserta stafnya, telah memberikan sosialisasi UU Nomer I tahun 2022 tentang Pajak dan Retribisi.
Adanya sosialisasi dan evaluasi yang diberikan langsung oleh Kepala Bapenda Kotabaru, sangatlah membantu kami, sehingga pajak apa saja yang wajib kami bayar demi meningkatkan PAD kabupaten Kotabaru, kami dapat mengetahuinya.
Selama ini kami selalu membayar pajak retribusi parkir Goa Lowo ke pemerintah daerah kabupaten Kotabaru dan kedepan pajak apa saja yang wajib kami bayar akan kami laksanakan, namun kami juga perlu melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pengurus Bumdes Goa Lowo dan juga pihak Desa Tegalrejo tentang pajak yang harus kami bayar, yang tujuannya menghindari adanya perselisihan, kesalahan pahaman diantara kami para pengurus Bumdes Goa Lowo,” ungkap Widodo.(ebet/mb03)