M Teguh Saddam Iriansyah SH(Foto:mb/jjr)
BANJARMASIN – M Teguh Saddam Iriansyah SH selaku tim kuasa hukum salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi di daerah Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, menilai penetapan tersangka terkesan dipaksakan.
“Klien kami dalam kasus ini berinisial YM, ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai kontraktor proyek tersebut,” ujarnya kepada awak media, Rabu (11/1).
Sementara, ada tersangka lain berinisial MA selaku konsultan pengawasan proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut.
Selain itu, ia mengatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar mestinya teliti saat menetapkan para tersangka. Dia ia juga mempertanyakan kenapa hanya menyeret kontraktor dan konsultan pengawas, sementara pengguna anggaran sama sekali tak tersentuh.
“Saya menilai landasan yang diambil pihak Kejari Banjar menetapkan tersangka juga keliru,” katanya.
Meski dianggap merugikan negara senilai Rp 753.364.733, namun sudah ada upaya pengembalian uang negara tersebut ke pihak inspektorat setempat.
“Uang sebesar Rp 400 juta lebih kabarnya sudah dikembalikan ke negara lewat inspektorat setempat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Banjar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin, Karang Intan, Senin (12/12) lalu.
Kepala Kejari Banjar Muhammad Bardan mengungkapkan, tersangka berinisial MA dan YM selaku penyedia jasa dan konsultan pengawasan proyek yang bernilai Rp 828 juta dari APBD Kabupaten Banjar tahun anggaran 2021.
MA merangkap sebagai konsultan perencanaan dari CV ANS Consulindo dan konsultan pengawas dari CV Mitra Banua Mandiri. Sedangkan YM sebagai kontraktor pelaksana dari CV Garuda Raisya Kencana selaku pemenang tander proyek tersebut.
Kasi Pidsus Indra Jaya menjelaskan, tersangka telah melakukan penyimpangan saat tender, dan tidak melaksanakan item utama pekerjaan.
“Sehingga menyebabkan tujuan dari rehabilitasi jaringan irigasi tidak tercapai, untuk mengaliri lahan pertanian di Mandiangin. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp 753.364.733,” jelasnya.
Pasal utama yang dijerat kepada tersangka, yaitu Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan pasal subsider, yaitu Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Pasal primer dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun, dan paling singkat empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar atau paling sedikit 200 juta,” pungkasnya. jjr