BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui panitia khusus (Pansus) Raperda Rencana Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin menyelesaikan atau finalisasi pembahasan tentang raperda RPPLH Kota Banjarmasin, Rabu (11/1).
Pembahasan terkait upaya pemerintah dalam memperbaiki indeks kualitas lingkungan baik kualitas air, kualitas udara dan serapan tanah.
RPPLH juga akan menjadi acuan dalam pembangunan berwawasan lingkungan atau berkesinambungan ditengah pesatnya pertumbuhan pendudukan dan pembangunan.
Ketua pansus RPPLH, Afrizaldi mengatakan, raperda ini akan disandingkan dengan perda PPLH yang menjadi konsep utama pembangunan untuk 30 tahun ke depan. “ Dengan perda ini maka akan menjadi dasar acuan pembangunan sekaligus pengontrol lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, RPPLH disusun untuk mewujudkan kota Banjarmasin yang berkonsep perlindungan lingkungan berkelanjutan. “Raperda ini menjadi rumah atau kerangka besar bagi pembangunan kota ke depan, sehingga setiap pembangunan harus mengaju pada kajian RPPLH,” jelasnya.
Makanya, lanjutnya, dalam PPLH tersebut tidak hanya DLH yang menjadi penggerak lingkungan berkelanjutan namun juga harus seluruh dinasnya, seperti dinas perdagangan, perumahan pemukiman, PUPR. “Tak hanya pemerintah, namun pelaku usaha dan masyarakat juga harus mematuhinya,” jelasnya.
Sementara, Kepala DLH Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love menjelaskan, RPPLH merupakan tidak hanya untuk perencanaan pembangunan 30 tahun dengan evaluasi setiap 5 tahun sekali
Perda ini untuk menekan dampak lingkungan ke depan sehingga kajian dan perencanaan yang tepat dapat menekan dampak buruk dari pembangunan.
“Banjarmasin dengan luasan terbatas serta pesatnya pertambahan penduduk dan pembangunan harus memiliki kajian dan kebijakan pembangunan agar lingkungan tetap nyaman dan berkesinambungan,” jelasnya. via