JAKARTA – Dinas Kesehatan Jawa Barat (Dinkes Jabar) menetapkan status darurat medis, merespons kasus keracunan makanan akibat jajanan yang mengandung nitrogen cair atau yang lebih dikenal dengan ciki ngebul.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah mengeluarkan surat edaran kasus kedaruratan medis makanan berasap mengandung nitrogen cair tersebut. Hal ini menyusul adanya kasus beberapa anak SD di Tasikmalaya yang keracunan usai mengonsumsi makanan ringan tersebut.
Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi Dinkes Jabar Dewi Ambarwati menjelaskan, dengan status tersebut, pengawasan terhadap kasus ciki ngebul di Jabar ditingkatkan.
“Pada 3 Januari 2023, kami dapat surat rujukan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes yang menyatakan agar kasus ini merupakan kedaruratan medis,” ucapnya, Rabu (11/1).
Menyusul penetapan tersebut, seluruh rumah sakit di Jabar diminta meningkatkan kewaspadaan dan langsung berkoordinasi dengan dinkes kota/kabupaten, ketika mendapatkan laporan kasus keracunan akibat ciki ngebul.
“Semua rumah sakit di Jabar ada kasus yang berhubungan dengan konsumsi ciki ngebul dengan mual, muntah, dan berdampak pada lambung mohon dilaporkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ciki ngebul di Jabar bukan KLB. Adapun penetapan status KLB memiliki banyak tahap yang harus dilalui, seperti adanya peningkatan kasus baru dan berpotensi menjadi wabah.
Di Jabar, tercatat 28 kasus ciki ngebul dan tidak bertambah, yakni di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi. Sehingga, penetapan status baru pada tahap kedaruratan medis.
“Ini masuk dalam kedaruratan medis, jadi kami masuk dalam pengawasan. Tetap diperhatikan di lapangan untuk memantau kasus serupa terulang di daerah lain. Untuk dua kabupaten dan kota sendiri sudah aman,” katanya.
Dinkes Jabar mendapatkan laporan keracunan makanan dari jajanan ciki ngebul dari sejumlah dinkes kab/kota, antara lain Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya yang melaporkan telah terjadi lonjakan kasus keracunan makanan pada siswa SDN Ciawang, setelah menyantap jajanan cikbul pada 15 November 2022.
Sementara, pada 3 Januari 2023, Dinas Kesehatan Kota Bekasi menerima informasi dari Sudinkes Jakarta Timur, bahwa ada pasien keracunan Ciki Ngebul yang di rawat di RS Haji Jakarta Timur.
Pada kasus yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, berdasarkan pemaparannya, terdapat 24 anak yang mengkonsumsi cikbul di periode yang sama. Tujuh bergejala dan telah diobservasi di puskesmas, telah sembuh sejumlah enam orang dan telah pulang, serta satu orang dirujuk ke RS SMC Tasik dan telah pulang beberapa hari kemudian.
Lalu di Kota Bekasi, terdapat empat anak mengkonsumsi di periode yang sama, tiga orang tidak bergejala, sedangkan satu bergejala (dirujuk hingga dilakukan operasi) di RS Haji Jakarta Timur.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar RyanBayusantika menjelaskan, kemungkinan ada sisa nitrogen cair yang terminum.
Ia berharap, masyarakat lebih berhati-hati karena ternyata makanan yang mengandung cairan nitrogen berbahaya bagi anak-anak.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Jawa Barat akan terus mengkaji kemungkinan larangan peredaran makanan bernitrogen cair, dan akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi cikbul oleh anak-anak.
Kementerian Kesehatan RI melalui surat No. SR. 01.07/111/5/67/2023 meminta rumah sakit dan dinas kesehatan di daerah, untuk melapor ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap akibat dicampur nitrogen cair. web