Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawaslu buka pendaftaran 169 PKD pengawasan Pemilu 2024

by matabanua
11 Januari 2023
in Daerah, Lintas
0

 

REKRUTMEN PKD-Rapat persiapan rekrutmen PKD di Kantor Bawaslu HST. (foto:mb/ant)

BARABAI-Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), mulai melakukan sosialisasi perekrutan calon Pengawas Pemilu Kelurahan, atau Desa (PKD) yang akan bertugas mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024 di daerah.

Artikel Lainnya

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

10 Juli 2025
PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

10 Juli 2025
Load More

“Se-Kabupaten HST kita memerlukan sebanyak 169 PKD yang akan mulai dibuka pendaftaran pada 14-19 Januari 2023 di Sekretariat Panwaslu yang tersebar di 11 Kecamatan,” kata Ketua Bawaslu HST Mailinasari, di Barabai.

Kordinator Divisi SDMO, PP dan Datin tersebut menerangkan, rekrutmen ini akan disosialisasikan oleh Panwaslu Kecamatan ke seluruh desa se-Kabupaten HST, baik terkait syarat dan berkas-berkas yang harus disiapkan bagi pelamar maupun tata cara pendaftaran.

Pihaknya juga menginstruksikan, agar Panwaslu Kecamatan lebih gencar mensosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke desa, dengan pemasangan flyer dan spanduk-spanduk di tempat-tempat yang strategis mudah dilihat warga.

Pendaftaran PKD ini juga gratis dan tidak dipungut biaya asalkan memenuhi persyaratan seperti berusia 21 Tahun, izasah minimal SMA sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat, kata Mailinasari.

Ia juga mengingatkan, kepada pelamar, yang perlu diperhatikan adalah NIK KTP Elektronik. Jika Ia terdaftar di Sipol KPU sebagai pendukung Pantai Politik yang telah lulus Verifikasi Faktual maka tidak dapat mendaftar sebagai calon PKD.

Namun, jika namanya atau KTP nya dicatut terdaftar sebagai pendukung calon DPD RI, silahkan nantinya membuat surat pernyataan dan laporkan ke Bawaslu HST, karena tahapannya belum dilakukan Verifikasi Faktual.

Untuk cek apakah NIK anda terdaftar pendukung partai politik, silahkan kunjungi website KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Sedangkan untuk cek NIK apakah anda terdaftar sebagai pendukung calon DPD RI, silahkan buka website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu.{[an/mb03]}

 

Tags: PKD pengawasan Pemilurekrutmen PKD Bawaslu HST
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA