BANJARMASIN – Kalangan legislatif Kota Banjarmasin mengevaluasi dan merevisi tata tertib (tatib) untuk anggota DPRD setempat tahun 2023.
“Revisi tata tertib DPRD ini karena banyaknya program dewan yang tak dipayungi tatib dewan selain ada program atau aturan baru yang juga belum singkron dengan tata tertib dewan,” ungkap Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya di gedung dewan, Selasa (10/1).
Revisi tatib, lanjutnya, juga untuk mempush up lagi keaktifan para anggota dewan, terutama yang masuk dalam kepanitiaan khusus (pansus) dalam membuat peraturan daerah (perda).
“Kami ingin keaktifan anggota sama, baik dalam pembahasan pansus maupun studi banding ke daerah,” ujar Harry.
Ia mengakui masih ada anggota dewan yang kurang aktif dalam kegiatan dewan. Terutama dalam kehadiran rapat pansus untuk membuat perda.
Melalui revisi ini, ia menghendaki semua anggota DPRD mengetahuinya, sehingga ketika tatib baru disetujui tidak ada suara protes atau tidak setuju.
Sementara, Ketua Panja Tatib, Sukhrowardi menjelaskan ada sejumlah aturan yang dipertegas anggota dewan patuh dan disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Salah satunya adalah mekanisme kerja yang berkaitan dengan kehadiran.
Menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, kehadiran anggota dewan dalam sebuah rapat kerja menjadi hal yang paling disoroti. Hal tersebut karena, selama ini ada saja anggota dewan yang masih mengesampingkan absensi kehadiran hingga rapat hanya dihadiri beberapa orang.
“Jangan hanya hadir ketika pembukaan dan finalisasi saja. Kita harus konsisten mengikuti seluruh proses kegiatan sampai akhir,” tegasnya. Untuk mendapatkan korum (kuota forum) mensyaratkan 50 persen plus satu dalam setiap agenda rapat.
Menurut Sukhrowardi, tatib baru nanti akan mengevaluasi pemberlakuan aturan korum rapat tersebut, untuk meningkatkan kedisiplinan anggota dewan dalam setiap kali kegiatan.
Apakah ketentuan jumlah korum hanya berlaku di pembukaan dan finalisasi saja, atau semua proses harus dihadiri.
“Dan jika melihat keefektifan, idealnya seluruh pembahasan dalam agenda rapat resmi itu mestinya dihadiri seluruh anggota dewan yang terlibat, bukan separuhnya saja,” ujarnya.
Kemudian, selain disiplin dalam absensi kehadiran, Sukhro juga menyoroti ketepatan waktu kehadiran rekannya di DPRD Banjarmasin yang sering terlambat, alias molor.
“Kebiasaan seperti itu harus diubah. Ayolah berubah, sudah saatnya kita disiplin dalam bekerja, karena masyarakat pasti ingin melihat keseriusan kita dalam membahas permasalahan rakyat,” tuturnya.
Selain untuk meningkatkan kedisiplinan, tujuan perubahan tatib kinerja itu disebutnya juga supaya tidak ada lagi kalimat ‘anggota dewan tidak mengetahui tentang penganggaran kegiatan’.
Karena itulah, supaya hal itu tidak terulang, maka pola evaluasi pengajuan anggaran setiap SKPD diubah menjadi tugas komisi yang jadi mitra kerjanya.
Dengan begitu, komisi akan bisa mengetahui serta memfilter kegiatan yang dianggap bukan prioritas dan tidak ada kaitannya dengan keurgensian masyarakat.
Sehingga, semua kegiatan yang dibawa ke dalam rapat anggaran itu merupakan hasil rekomendasi setiap komisi.
“Karena sudah melewati evaluasi di tingkat komisi, artinya semua anggota komisi pun tentunya sudah tahu tentang apa saja kegiatan yang diajukan,” ujarnya. via