BANJARMASIN – Tindakan tegas diberikan Pemko Banjarmasin terhadap pegawainya yakni sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), karena dinilai bandel ataupun mangkir dari tanggung jawabnya.
Ada tujuh ASN yang mendapatkan sanksi, bahkan tiga di antaranya sudah diberhentikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengungkapkan, pada 2022 pemko telah memberhentikan dua orang ASN, dan satu lagi di awal tahun 2023 ini.
“Satu ASN diberhentikan tahun ini karena telah melakukan pelanggaran berat yaitu tidak masuk kerja lebih dari 128 hari,” jelas Totok, Minggu (8/1).
Sedangkan pemberhentian dua ASN pada 2022 lalu, lanjut dia, karena tersandung masalah hukum. Proses pemecatan cukup panjang, keduanya diberikan waktu agar bisa memenuhi kewajibannya.
“Tindak pelanggarannya sebelum 2022, namun karena harus melalui mekanisme yang panjang maka dua orang ASN itu diberhentikan,” ujar Totok.
Selama 2022, BKD mencatat ada sebanyak 6 ASN yang tersandung kasus narkoba, yang mana sekarang ini yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi.
BKD Banjarmasin memberikan pembinaan dengan sanksi turun jabatan pada 6 ASN tersebut. Sesuai dengan aturannya, per 6 bulan akan dilakukan asessmen kembali.
Diungkapkan Totok dari 6 ASN itu, ada 1 di antaranya yang sudah tersandung kasus narkoba secara berulang. “Jika terbukti masih saja berlanjut, maka akan kami berikan sanksi berat hingga pemecatan,” tegasnya.
Adapun upaya yang bisa dilakukan pihaknya dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN ialah dengan terus menyosialisasikannya, bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin.
Selain itu, setiap tahunnya pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melaksanakan tes urine kepada ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin.
“Setiap tahun kita jadwalkan sedikitnya ada sekitar 2 ribu ASN dites urine, dan tahun kemarin terdapat 6 orang yang terbukti sebagai penguna narkoba,” jelasnya. via