TANJUNG – Sepanjang Tahun 2022, Kasus tindak pidana perlindungan anak terlihat menonjol dibanding kasus-kasus lainnya.
Ditahun 2022 ini, kasus yang melibatkan anak dibawah umur ini mengalami kenaikan trend 25 persen.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Sutargo ditahun 2022 tindak pidana terhadap perlindungan terjadi sebanyak 8 kasus, 9 kasus tahun 2021 dan 13 kasus pada tahun 2022.
“Ini menjadi perhatian kita semua, agar dapat menekan angka kasus menonjol tindak pidana perlindungan anak,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/1).
Dari 13 Kasus pada tahun 2022 ini merupakan tindak pidana asusila, kebanyakan pelakunya orang terdekat korban.
Orang terdekat ini tidak hanya satu lingkungan keluarga, tetapi termasuk juga kedekatan secara emosional pada usia dini.
“Kami imbau kepada seluruh lapisan masyarakat Tabalong, kiranya kita dapat bersama – sama mencegah perilaku pelecehan seksual pada anak dan remaja diantaranya memberikan pendidikan seksual dini kepada anak,” ucapnya.
Selain itu, sebagai orang tua juga harus memberikan pendidikan moral dan agama kepada anak, membangun komunikasi terbuka antara orang tua dan anak.
Anak perempuan bebernya juga harus menjaga sikap dan penampilan yang bisa mengundang nafsu seksual dan juga hindari berduaan dengan lawan jenis.
” Sebagai orang tua, kita juga harus melakukan pengawasan penggunaan jejaring sosial pada anak,” ujarnya
Selanjutnya lanjutnya sebagai orang tua juga harus melakukan pengawasan lingkungan pergaulan anak, saat beraktivitas diluar rumah dan adanya batasan waktu yang pantas.(don).