BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin menyatakan telah melakukan blacklist terhadap dua penyedia jasa kontraktor.
Kontraktor yang diblacklist tersebut yakni CV Dipa Bangun Banua dan CV Garuda Raisya Kencana.
Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudamardiyah, blacklist atau pemutusan kontrak kerja terhadap dua kontraktor tersebut sudah sesuai dengan pengawasan dan prosedur oleh pihaknya yang dianggap tidak serius melaksanakan pekerjaan proyek.
“Secara situasi sebenarnya bisa dikerjakan dan sesuai pengawasan kami selama ini. Mereka seperti tidak ada yang benar-benar serius. Alasan mereka kendala pelaksanaan seperti cuaca yang ekstrem atau gangguan yang selalu dijadikan alasan terhambatnya proyek,” ucap Suri, Jumat (6/1).
Menurutnya, jika dilihat dari pengerjaannya, CV Dipa Bangun ada dua proyek yang gagal, salah satunya pengerjaan penguatan tebing anak Sungai Andai. Sedangkan dari CV Garuda penguatan Siring di Jalan Gerilya.
Terhitung ada tiga proyek gagal yang nilai anggarannya Rp 1,1 miliar dan rata-rata setiap proyek bernilai Rp 350 juta.
“Tiga proyek itu bernilai sekitar Rp 1,1 miliar yang dipegang oleh CV Dipa Bangun Banua dan CV Garuda Raisya Kencana,” tuturnya.
Ia menjelaskan, gagalnya penyelesaian proyek itu, juga menjadi salah satu penyebab berdampaknya SILPA di tahun 2022 oleh PUPR Kota Banjarmasin tak mencapai 100 persen.
Meski demikian, realisasi keuangan PUPR tahun 2022 memasuki presentasi 90 persen. Sedangkan realisasi fisiknya mencapai 96 persen.
“Realisasi keuangan kita ada 90 persen dan fisiknya 96 persen,” tutupnya. via