KOTABARU- Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melantik dan mengukuhkan sejumlah pejabat Tinggi Pratama, administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru di Operation Room, Kamis (5/1/2023) kemarin.
Mereka yang dilantik, Saperiani, S.ST – Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian, H. Akhmad Junaidi, S. Hut – Camat Pulaulaut Utara, Zaenal Arifin, S.STP., M. Si – Kabag. Tata Pemerintahan, H. Akhmad Kusairin – Kabid Pelayanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Susilawardaya, SE – Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Suzana, SP – Kabid Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Parsito, S.Hut, MP – Kabid. Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial.
Kadriannur K, SP – Kabid Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ida Gelora Sihombing, SE – Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Desy Ira Wahyuni, SKM, MM – Kasubbag Perencanaan Bappeda
Sarifah Noorisah, A.Ma – Kasubbag Umum Kepegawaian Bapenda, Iskandar Zulkarnain, SE – Kasubbag Perencanaan Disdikbud, Parulian, SE – Kasubbag Perencanaan Kesbangpol.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini selain untuk meningkatkan kinerja, pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi juga sebagai pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil.
Selain itu, pengukuhan juga dilakukan karena adanya perampingan dan perubahan struktural Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan harapan dapat memaksimalkan peran pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat dalam menunjang visi misi pemerintah daerah.
Jabatan adalah amanah dan anugrah yang harus dipertanggung jawabkan baik di dunia, maupun akhirat jadi pejabat yang baru dilantik harus menjalankannya dengan sebaik baiknya.
“ Kita harus bisa membuktikan kepada amanah yang dipercayakan kepada kita,” ucap bupati.
Lebih luas di paparkannya, jabatan jangan sampai disalah gunakan, namun di jaga dan dijalankan dengan baik dan benar penuh rasa tanggungjawab, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.(ebet/mb03)