Warga Gelar Aksi Damai di Pemkab Tala
PELAIHARI – Puluhan warga yang tergabung dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kamis (5/1)
Dalam orasinya, mereka menyampaikan aspirasi terkait adanya salah satu perusahaan ternak di daerah Tambang Ulang, yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi bisa beroperasi.
“Kedatangan kami kesini meminta kepada pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk menghentikan aktivitas perusahaan ternak milik PT Japfa confeed, yang tidak memiliki IMB dan sangat mengganggu warga di sana,” ucap Aliansyah selaku kordinator.
Ia menambahkan, yang menjadi pertanyaan dan pihaknya harus turun melakukan aksi unjukrasa ini karena ada dugaan tebang pilih. Sebab Pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) saja bisa dihentikan karena tidak memilki IMB.
“Tapi mengapa usaha peternakan milik PT Japfa Confeed yang jelas tidak ada IMB-nya bisa dibangun bahkan beroperasi,” ujarnya.
Para pengunjukrasa meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut atau yang terkait menghentikan kegiatan di perusahaan peternakan tersebut, dan memasang garis polisi.
“Kami meminta kegiatan di perusahaan tersebut dihentikan dan pasang garis polisi karena itu melanggar aturan, dan pihak terkait jangan terkesan tutup mata atau melakukan pembiaran,” kata Aliansyah.
Apalagi, lanjut dia, dilahan yang dijadikan perusahaan ternak itu sedang bersengketa.
Permintaan warga dikabulkan pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang diwakili Asisten I Khairul Rijal dan Ketua DPRD Tala Muslimin, serta Suharyo selaku Plt DPMPTSP, bahwa perusahaan ternak milik PT Japfa Confeed dihentikan. Sebab pihaknya juga sudah memberikan teguran.
“Pokoknya kita sepakat dalam pertemuan damai ini akan menghentikan kegiatan usaha peternakan milik PT Japfa Confeed, karena tidak memiliki IMB,” ucap Khairul Rijal.
Terpisah, Legal PT Japfa Confeed Toto ketika dikonfirmasi melalui via seluler menjelaskan, kalau usaha peternakan PT Japfa Confeed telah memiliki IMB.
“Izin kita lengkap, diajukan berdasarkan lahan yang kita kuasai dan beli. Kalau memang ada sengketa lahan yang kita kuasai tapi sertifikat mereka pegang, silahkan tempuh jalur hukum,” katanya.
Ia juga menjelaskan terkait ada surat keterangan yang menerangkan dinas perizinan tidak menerbitkan IMB di atas lahan sertifikat No 179.
“Tetapi ada IMB yang diterbitkan di atas lahan kita, yang lokasinya saat ini disengketakan pemilik SHM no 179. Silahkan melalui jalur hukum lewat Perdata atau PTUN, atau nego kekeluargaan sewajarnya,” kata Toto melalui WhatsApp. ris
Pemkab Tala,
Aksi Damai ,
LSM,