
BANJARBARU – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan Adi Santoso SSos MSi mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalsel tahun 2022 (Januari-Desember) tercatat 552 kasus dan jumlah korban sebanyak 624 jiwa.
“Dari 624 orang korban tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kalsel tahun 2022 tersebut, terdiri atas korban laki-laki sebanyak 123 orang, dan perempuan 481 orang,” ujarnya, Kamis (5/1).
Berdasarkan aplikasi Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) RI, dari korban kekerasan anak dan perempuan sebanyak 624 orang tersebut, tercatat ada 386 orang yang menimpa anak-anak.
Adi menjelaskan, jenis kekerasan paling banyak dialami anak dan perempuan selama tahun 2022 adalah kekerasan psikis, fisik, seksual, eksploitasi, trafficking, penalantaran dan kekerasan lainnya.
Secara rinci, ia menyebutkan dari tindak kekerasan tersebut terbanyak di Kota Banjarmasin 152 kasus, yang terdiri atas fisik 56 kasus, psikis 73 kasus, seksual 43
kasus, eksploitasi lima, penelantaran 14, dan lainnya 24 kasus.
Selain itu, Kota Banjarbaru terdapat 60 kasus yang terdiri atas fisik 16 kasus, psikis 29 kasus, seksual 19 kasus, eksploitasi dua kasus, penalantaran 12 kasus, dan lainnya sembilan kasus. Kabupaten Barito Kuala (Batola) 56 kasus terdiri atas fisik 17 kasus, psikis 23 kasus, seksual 19 kasus, eksploitasi satu, penalantaran tiga dan lainnya 10 kasus.
Kabupaten Tanah Laut (Tala) tercatat 50 kasus terdiri atas kekerasan fisik lima kasus, psikis 31 kasus, seksual 12 kasus, eksploitasi sembilan kasus, penalantaran empat kasus dan lainnya 15 kasus. Tabalong 45 kasus terbanyak kekerasan seksual 20 kasus, dan fisik 15 kasus. Banjar 36 kasus terbanyak kekerasan seksual 15 kasus, dan psikis 13 kasus. Hulu Sungai Tengah (HST) 35 kasus terbanyak psikis delapan kasus.
Selanjutnya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tercatat 34 kasus terbanyak psikis 15 kasus. Hulu Sungai Utara (HSU) 47 kasus terbanyak kekerasan psikis 23 kasus. Kabupaten Kotabaru 23 kasus terbanyak seksual 14 kasus.
Kemudian, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) 20 kasus terbanyak seksual 11 kasus dan fisik 10 kasus. Tapin 18 kasus terbanyak fisik enam kasus. Dan Kabupaten Balangan 16 kasus terbanyak kekerasan seksual 11 kasus.
Menyikapi kasus kekerasan pada anak dan perempuan itu, pihaknya akan menjalankan pelayanan penanganan kasus (dalam hal ini dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak © UPTD PPA Provinsi Kalsel).
Selain itu, lanjut dia, meyuarakan dan mengkampanye anti-kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perlindungan terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak.
Kemudian, melakukan penguatan koordinasi kepada stakeholder terkait dan Unit Pelaksana Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota se-Kalsel, pengembangan jejaring dengan organisasi kemasyarakatan sebagai unit yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.
Mendorong pembentukan desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak, perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat tingkat desa/kelurahan, partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak serta pusat pembelajaran keluarga.
“Kami juga berusaha melakukan penguatan kepada organisasi yang peduli terhadap perempuan dan anak di banua ini,” pungkasnya. ani
Kekerasan anak dan Perempuan,