BANJARMASIN – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan menambah sebanyak delapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) Mobile Handheld untuk tilang elektronik, yang bekerja mengandalkan tenaga petugas untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang ditemui di jalan raya.
“Delapan alat e-TLE Mobile Handheld ini dibagi ke polres-polres. Untuk operasionalnya tinggal menunggu pengaktifan akun di server e-TLE Nasional Korlantas,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel Kompol Ridho Tri Putranto, Rabu (4/1).
Ia merincikan, delapan E-TLE Mobile Handheld itu dibagikan masing-masing dua untuk Polresta Banjarmasin dan Polres Barito Kuala, yaitu masing-masing satu untuk Polres Banjarbaru dan Polres Banjar, serta dua dioperasikan untuk Ditlantas Polda Kalsel.
Ridho menjelaskan, cara kerjanya yaitu anggota polantas memotret tiap menemukan pelanggaran menggunakan alat e-TLE Mobile Handheld, kemudian data yang terekam dikirim ke pusat Traffic Management Center.
“Prinsipnya sama saja dengan e-TLE statis di traffic light, namun bedanya hanya menggunakan tenaga petugas untuk memotret secara berjalan dan bisa berpindah-pindah lokasi,” jelasnya.
Kemudian, untuk petugas yang ditunjuk mengoperasikan alat e-TLE Mobile Handheld pun tak sembarangan, yaitu melalui serangkaian pelatihan serta dinilai memiliki kualifikasi, sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
“Sebagaimana arahan kapolri agar tak ada lagi tilang manual, maka e-TLE terus dikembangkan dengan harapan masyarakat semakin tertib berlalu lintas, agar menekan kasus fatalitas akibat kecelakaan,” ujarnya.
Ia pun berharap, partisipasi pemerintah daerah untuk membantu menambah e-TLE di masing-masing wilayah, agar ke depannya seluruh kabupaten di Kalsel memilikinya, sehingga penegakan hukum tilang dapat berjalan optimal tanpa interaksi petugas dan pelanggar.
Diketahui, saat ini Ditlantas Polda Kalsel telah memiliki e-TLE statis di tiga lokasi lampu lalu lintas di Banjarmasin, serta tiga lokasi lainnya dioperasikan Satlantas Polresta Banjarmasin. ant