TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama amankan pria berinisial SA alias Ipul (40) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Tabalong karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan, Selasa (3/1) siang.
Kejahatan penipuan ini sendiri terjadi pada bulan Desember 2022 lalu dengan korban nerikisial MR (37) warga Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kodya Banjarmasin.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, mengatakan pelaku SA diamankan saat berada dirumahnya di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
“Menurut keterangan korban, pada senin (9/5/2022) malam, korban bermaksud menjual 1 buah mobil penumpang warna biru metalik kepada korban dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 80 juta dengan jangka waktu pelunasan selama 6 bulan,” beber Sutargo kepada wartawan, Rabu (4/1).
Tetapi setelah jangka waktu yang telah disepakati, pelaku sama sekali tidak melakukan pembayaran, korban menghubungi pelaku dengan maksud untuk meminta uang pembayaran penjualan mobil miliknya, namun pelaku mengatakan bahwa uangnya habis dibegal orang.
“Korban mendatangi kediaman pelaku untuk mengecek , pelaku mengatakan mobilnya dibengkel karena rusak bekas begal, namun faktanya tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut ditempat orang lain dan sudah digadaikan,” bebernya.
Korban percaya saja dengan alasan pelaku, kemudian pada Jumat (2/12/2022) korban menyerahkan BPKB mobil miliknya dengan maksud agar pelaku menggadaikan BPKB tersebut ke Bank/pegadaiaan karena korban sedang butuh uang.
Namun pada pertengahan bulan Desember 2022 korban mengetahui bahwa mobil beserta BPKB miliknya tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dirinya telah dijual kepada orang lain.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 80 Juta dan melaporkan ke Polres Tabalong.
“Saat ini pelaku SA sudah diamankan dan kepadanya akan dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Bersama pelaku turut disita barang bukti berupa 1 unit mobil warna biru metalik beserta STNK dan BPKB nya.(tal).