Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ame Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Arisan Online Bodong

by matabanua
5 Januari 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Januari 2023\6 Januari 2023\2\2\New Folder\Ame Dituntut 2 Tahun Penjara.jpg
SIDANG TUNTUTAN – Bandar arisan online bodong Rizky Amelia alias Ame saat menjalanai sidang tuntutan di PN Banjarmasin secara virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Kamis (5/1). (foto:mb/jjr)

 

BANJARMASIN – Terdakwa bandar arisan online bodong Rizky Amelia alias Ame dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Viktor Ridho Kumboro, di PN Banjarmasin, Kamis (5/1).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\H Edy Wibowo.jpg

BPKPAD Hitung Pajak dan Tunggakan Gerai Mie Gacoan

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\Prosesi pelantikan dan penandatangan tugas dan kewajiban Bunda PAUD.jpg

Bunda PAUD se-Kota Banjarmasin Dilantik

19 Agustus 2025
Load More

Ia menilai, terdakwa Ame terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta berita bohong jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.

Viktor membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah, sementara Ame mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Menurutnya, akibat perbuataan terdakwa, telah merugikan sedikitnya tiga korban mencapai Rp 70 juta lebih. Tuntutan dua tahun penjara ditegaskannya karena selama mengikuti proses persidangan, terdakwa Ame berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya.

Ia menambahkan, istri anggota Polresta Banjarmasin ini juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Viktor juga menilai hal yang meringankan karena terdakwa punya tanggungan keluarga, sebab memiliki anak kecil.

Usai membacakan surat tuntutan, Hakim Ketua Yusriansyah memberi waktu kepada terdakwa Ame dan penasihat hukumnya Budi Setiawan, untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (19/1) atau dua pekan mendatang.

Kuasa hukum terdakwa Ame Budi Setiawan menilai, tuntutan hukuman dua tahun penjara yang diajukan penuntut umum terbilang cukup berat.

“Padahal, klien kami juga telah menjalani vonis dengan kasus serupa selama 1 tahun 9 bulan penjara. Kami minta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini bisa memberi putusan yang seadil-adilnya,” katanya. jjr

 

 

Tags: arisan online bodongRizky Amelia
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA