BANJARMASIN – Terdakwa bandar arisan online bodong Rizky Amelia alias Ame dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Viktor Ridho Kumboro, di PN Banjarmasin, Kamis (5/1).
Ia menilai, terdakwa Ame terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta berita bohong jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
Viktor membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah, sementara Ame mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Menurutnya, akibat perbuataan terdakwa, telah merugikan sedikitnya tiga korban mencapai Rp 70 juta lebih. Tuntutan dua tahun penjara ditegaskannya karena selama mengikuti proses persidangan, terdakwa Ame berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya.
Ia menambahkan, istri anggota Polresta Banjarmasin ini juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Viktor juga menilai hal yang meringankan karena terdakwa punya tanggungan keluarga, sebab memiliki anak kecil.
Usai membacakan surat tuntutan, Hakim Ketua Yusriansyah memberi waktu kepada terdakwa Ame dan penasihat hukumnya Budi Setiawan, untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (19/1) atau dua pekan mendatang.
Kuasa hukum terdakwa Ame Budi Setiawan menilai, tuntutan hukuman dua tahun penjara yang diajukan penuntut umum terbilang cukup berat.
“Padahal, klien kami juga telah menjalani vonis dengan kasus serupa selama 1 tahun 9 bulan penjara. Kami minta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini bisa memberi putusan yang seadil-adilnya,” katanya. jjr