Senin, Agustus 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

by matabanua
3 Januari 2023
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja akhir pekan lalu.

Perppu salah satunya mengatur larangan bagi pengusaha memecat atau memutus hubungan kerjanya (PHK) karyawan karena 10 alasan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\7\7\7\master 7.jpg

Pengusaha Diminta Lepas Stok Beras ke Pasar

14 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\7\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Bawang Merah Bikin Meringis

14 Agustus 2025
Load More

Alasan itu antara lain, karyawan yang menikahi rekan sepekerjaan hingga pekerja yang mendirikan serikat buruh.

Larangan itu tercantum dalam Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja. Berikut rinciannya:

a. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

b. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

c. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

d. Menikah;

e. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusi bayinya;

f. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;

g. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

h. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

i. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

j. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

“Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan,” bunyi Pasal 153 ayat (2), mempertegas 10 larangan tersebut.

Perppu Cipta Kerja diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember lalu. Penerbitan aturan ini untuk mengganti UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. cnn/mb06

 

Tags: JokowiPHKPresiden
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA