
JAKARTA – Vaksin booster Covid-19 tetap menjadi syarat perjalanan dalam maupun luar negeri, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2022.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
“Sekarang hanya pencabutan PPKM dan digantikan dengan Inmendagri Nomor 53/2022. Peraturan lainnya masih tetap berlaku,” kata Wiku kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/1).
Dalam Inmendagri dijelaskan pemerintah tetap mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi umum.
Sementara Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting mengungkapkan, aturan perjalanan masih mengacu pada beleid yang lama.
Kedua aturan itu yakni SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 belum dicabut.
Namun demikian, lanjut Alex, peraturan itu tak menutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian. Hal tersebut mengacu pada situasi di lapangan yang dinamis.
“Belum dicabut, tapi pasti ada penyesuaian sesuai dinamika di lapangan,” ujar Alex, seraya menambahkan sambil menunggu perubahan atau adendum Keppres dan Perpres, agar ada landasan hukum/konsiderans dalam rangka aspek legalitas.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut kebijakan PPKM pada Jumat (30/12). Jokowi mengatakan tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
“Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (30/12).
Jokowi menegaskan kebijakan untuk mencabut PPKM bukan untuk gagah-gagahan di atas dunia. “Pada akhir tahun lalu kita cabut PPKM. Bukan untuk gagah-gagahan,” katanya saat meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2023 yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/1).
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia telah melakukan kajian selama 10 bulan terakhir sebelum memutuskan pencabutan PPKMuntuk penanggulangan Covid-19 per akhir 2022 lalu.
Ia merinci angka kapasitas tempat tidur perawatan pasien (Bed Occupancy Ratio/BOR) hingga positivity rate Covid-19 sudah di bawah standar yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia (WHO).
Data per 27 per Desember 2022, kasus harian berasa pada 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate mingguan berada di angka 3,35 persen dan BOR berada di angka 4,79 persen.
“Bahwa kita bisa mengendalikan Covid. Sehingga kita putuskan PPKM dicabut,” kata Jokowi.
Melihat itu, Jokowi berharap kebijakan ini mampu mendorong kondisi perekonomian Indonesia agar lebih baik lagi di tahun 2023. Sehingga Indonesia dapat tumbuh lebih baik.
“Dan ini semoga bisa nanti dorong ekonomi kita tumbuh lebih baik di banding 2022,” kata dia.
Sebelumnya, Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM pada akhir Desember 2022 lalu. Merespons itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pencabutan PPKM.
Meski PPKM tiada, Satuan Tugas (Satgas) Daerah bakal tetap ada. Masyarakat juga tetap diimbau mengenakan masker terutama ketika berada di tengah kerumunan dan di dalam ruang tertutup. web