
JAKARTA – Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Perwakilan anggota KEPAL Gunawan mengatakan, dengan dikeluarkannya Perppu tersebut, pemerintah telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Gunawan menyebut, dalam Perppu Ciptaker itu juga didapati ketidakjelasan rumusan dalam penyusunan dan isinya.
“Ada ketidakjelasan rumusan Perppu Cipta Kerja, karena apa yang hendak diganti oleh Perppu. Berdasarkan putusan MK sejak kali pertama putusan pengujian formil UU Cipta Kerja dibacakan, gugatan terhadap UU Cipta, ditolak MK, karena objek gugatan dipandang sudah tidak ada,” kata Gunawan dalam keterangan tertulis, Minggu (1/1), seperti dikutip cnnindonesia.com.
“Maka KEPAL menuntut Pemerintah mencabut mencabut Perppu Cipta Kerja,” imbuhnya.
Gunawan menilai Perppu Ciptaker tidak memenuhi standar dan indikator putusan MK.
Dia menjelaskan, perbaikan terhadap UU Cipta Kerja meliputi perbaikan naskah akademik UU Ciptaker, perbaikan materi sebagaimana yang menjadi keberatan masyarakat, dan adanya partisipasi rakyat secara bermakna dalam setiap tahapan pembentukan perbaikan.
Menurutnya, presiden, DPR, dan lembaga peradilan harus memperhatikan secara serius dampak buruk UU Cipta Kerja terhadap jaminan kepastian hukum dan dampak bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin baik laki-laki maupun perempuan.
“Untuk itu perbaikan UU Cipta Kerja tidak hanya perbaikan typo dan materi ketenagakerjaan, tetapi juga materi terkait hak petani dan nelayan,” ujarnya.
“Serta masalah agraria, pertanian, pangan, perikanan, dan pendidikan yang justru didiskriminasikan oleh UU Cipta Kerja secara formil maupun materiil,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu ini akan menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.
Terbitnya Perppu ini disebut berdasar pertimbangan adanya kepentingan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspons, salah satunya karena imbas perang Rusia – Ukraina. web