
BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka data penanganan perkara rentang waktu Januari hingga Desember 2022.
Kajati Kalsel Mukri mengatakan, dari bidang tindak pidana umum ada sebanyak 4.557 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan berhasil diselesaikan 4.256 perkara dengan persentase 93,5 persen.
“Setelah SPDP selesai di angka 4.256 perkara, dilanjutkan ke prapenuntutan, di sini Kejati Kalsel bisa menyelesaikan sebanyak 4.013 perkara atau dengan persentase 94,2 persen,” katanya, Kamis (29/12).
Menurutnya, beberapa perkara berlanjut ke tahap penuntutan. Bahkan selama tahun 2022, penuntutan malahan mendapat angka tinggi. Hal ini jika dibandingkan dengan perkara yang dituntut jaksa ke pengadilan pada 2021, yakni sebanyak 4.360 atau dengan persentase 108 persen.
“Begitu pula dengan eksekusi terpidana, jaksa berhasil menyelesaikan 4.493 perkara yang artinya meningkat sebesar 103 persen,” paparnya.
Sementara, bidang tindak pidana khusus, terdapat 43 perkara yang dilakukan penyidikan. Kemudian berhasil dilakukan sebanyak 24 perkara, ada yang menonjol dan masih belum selesai yaitu kasus penyimpangan aliran dana pembebasan lahan Bendungan Tapin, di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.
Pelaksana Harian Bidang Tindak Pidana Khusus, Muhammad Irwan memastikan, perkara tersebut belum selesai karena pihak Kejati Kalsel dalam penyidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dugaan tersebut seiring dengan adanya surat permohonan perintah penyidikan pada Desember, yang ditujukan kepada pimpinan Kejati Kalsel. Tim penyidik berkoordinasi dengan PPATK dan sekarang menunggu proses disana” jelasnya.
Menurutnya, dalam perkara itu, pihak Kejati Kalsel telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Desa Pipitak Jaya berinisial S, oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR, dan pihak swasta berinisial H.
“Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.
Selain itu, juga dikenakan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. jjr