BALANGAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Batumandi berhasil meringkus sebanyak lima terduga pelaku judi sabung ayam di Desa Batumandi, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Kapolsek Batumandi Ipda Rahmadani di Paringin, Kamis, membenarkan adanya penertiban tersebut yang dilakukan pihaknya dengan mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga ekor ayam dan tujuh buah sepeda motor.
“Saat kami tiba di lokasi RT 15 Desa Batumandi banyak warga yang melarikan diri melihat kehadiran polisi dan petugas berhasil mengamankan lima orang warga di tempat kejadian beserta tiga ekor ayam dan tujuh sepeda motor sebagai barang bukti,” kata dia.
Lima orang yang berhasil diamankan di lokasi mengaku hanya menonton, namun petugas tetap membawa ke Polsek Batumandi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diperiksa mereka diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Selain itu, jelasnya, terhadap lima terduga yang tertangkap tidak terpenuhi unsur tindak pidana perjudian sehingga pihaknya melakukan langkah-langkah pembinaan dan pembuatan surat pernyataan tersebut sebagai efek jera.
“Bagi pemilik kendaraan bermotor yang diamankan silakan tunjukkan kelengkapan administrasinya apabila hendak mengambil di Polsek Batumandi. Hingga saat ini sudah ada empat orang yang mengambil kendaraan, tersisa tiga buah sepeda motor lagi,” jelas Rahmadani. an/ani