BANJARMASIN – Seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan buru sergap Polsek Banjarmasin Barat, usai menganiyaya seorang sales obat nyamuk yang terjadi pada Selasa (9/8) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Firuza mengungkapkan, Tersangka bernama Israfi alias Ifi (29), warga Jalan Ir Phm Noor Gang Nurudin Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pelariannya, ia kabur dan bekerja di daerah Sungai Danau dan di kawasan Sampit Kalteng sebagai kuli bangunan.
Namun pelariannya berakhir pada Selasa (27/12) sekitar pukul 17.30 Wita, saat berada di Jalan Ir Phm Noor, Gang Nurudin.
“DPO pelaku penganiayaan ini berhasil diamankan Unit Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Barat,” ucap Ipda Firuza.
Ia membeberkan, insiden penganiayan ini bermula saat sepeda motor yang diboncengi sales obat nyamuk tersebut menyerempet motor milik tersangka pada Selasa (9/8) sekitar pukul 15.00 Wita.
Korban diketahui bernama Akhmad Reza (27), warga Jalan KS Tubun Gang II Damai, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kota Banjarmasin.
Menurut keterangan korban, saat kejadian ia melaju menggunakan sepeda motor saat ingin berjualan ke dalam Gang Nuruddin. Saat ia masuk ke dalam gang, secara tidak sengaja mengenai sepeda motor yang parkir di pinggir jalan milik tersangka.
Korban sendiri sempat meminta maaf dan menanyakan apakah motor tersangka ada mengalami kerusakan. Namun, tersangka yang tidak terima langsung menganiaya korban dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kanan. Atas perbuatannya, Israfi alias Ifi dijerat Pasal 351 KUHP. sam